Pemilik Pom Mini Disidangkan, Kena  Denda Dan Sita Musnah

Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pemilik mesin pom mini yang kemarin terkena razia gabungan Satpol PP Balikpapan, Selasa (30/4/2024).

Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menyampaikan, berdasarkan putusan sidang,  para pemilik pom mini dikenakan denda Rp 300 ribu perorang dan mesin dirampas atau disita.

“Sesuai keputusan majelis hakim mesin pom mini kami sita dan mereka pemilik kena denda Rp 300 ribu,” ujar Izmir Novian Hakim kepada media, Selasa (30/4/2024).

Izmir menambahkan, yang menjadi pertimbangan Hakim adalah para pelanggar sudah terlebih dahulu diberi peringatan, peneguran, menerima Surat Edaran Walikota No.100/0199/Pem. Tanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan terakhir membuat Surat Pernyataan.

“Sehingga Hakim memutuskan BBM Eceran dan mesin Pom Mini yang disita Satpol PP pada saat Razia Gabungan disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Kata Izmir, kalau pun ada selentingan di luar yang ingin mesim pom mini yang sudah sita dikembalikan. Pihaknya tetap berpegangan teguh sesuai dengan keputusan hakim di dalam ruang sidang.

“Sempat terdengar begitu, mesin dikembalikan,  tapi kami berpedoman dengan hasil dalam ruang sidang,” kekeh nya.

Meskipun pihak Satpol PP belum mendapat surat keputusan tertulis dari PN Balikpapan. Pihaknya memastikan keamanan mesin pom mini.

“Saat ini mesin pom mini ada di kantor kami, kami bekerja sesuai instruksi,kalaupun ada pemusnahan dilakukan pihak Kejaksaan,” akunya.

Walaupun sudah dilakukan penertiban dan dilakukan persidangan, Satpol PP Balikpapan masih terus melakukan penertiban di tiga kawasan, apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

“Kalau tidak sesuai kita angkut. Tim teru melakukan pemantauan,” ungkapnya.

Untuk penertiban diluar tiga kawasan, akan dilakukan pada bulan Juni 2024, sehingga pelaku usaha pom mini yang belum sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, mempunyai waktu untuk bisa mengikuti aturan yang ditentukan dalam surat edaran.

Dalam penertiban yang dilakukan hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga pihaknya melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan kepada pelaku usaha pom mini.

Pom mini yang berhasil disita hampir 16 mesin pom mini dan bensin eceran dalam wadah botolan hampir sekitar 11 titik penjual botolan. Hasil temuan terbanyak berada di Jalan Syarifudin Yoes dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
(Mna)