Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kutim Masih Buram Meski Perda Sudah Disahkan
Sangatta – Meski Peraturan daerah (Perda) tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) telah disahkan. Namun ternyata hingga kini aturan tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal, seharusnya anggota DPRD Kutim sudah bisa menikmati kenaikan insentif mereka terhitung sejak bulan September lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Suroto, mengaku sudah melaporkan perihal belum dilasanakannya Perda Kenaikan Insentif bagi anggota DPRD Kutim ini kepada Bupati Kutim Ismunandar secara langsung, saat digelarnya rapat koordinasi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim, yang dipimpin langsung Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang dan Sekda Kutim, Irawansyah.
“Beberapa waktu lalu Perdanya sudah disahkan. Namun dalam perda itu, angkanya atau nilainya belum tercantum. Kiranya nilai itu segera dicantumkan, agar tunjangan DPRD, segera diberikan sesuai dengan Perda. Mengingat, Perda ini, implementasi dari Kepres 18 tahun 2017, tentang gaji dan tunjangan DPRD,” sebutnya.
Dirinya berharap, kejelasan nilai kenaikan tunjangan DPRD bisa segera ditetapkan oleh Bupati Kutim dalam bentuk SK Bupati Kutim atau Perbup (Peraturan Bupati). Sehingga Perda tersebut bisa segera dilaksanakan.
