99,32 Persen Anak Usia Dini di Kutim Telah Tercatat dalam Akta Kelahiran

KUTAI TIMUR – Hampir seluruh anak usia 0 hingga 4 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memiliki akta kelahiran. Data evaluasi semester pertama 2026 menunjukkan persentase kepemilikan dokumen tersebut mencapai 99,32 persen.
Capaian itu menjadi salah satu indikator pelayanan pencatatan sipil yang berada di atas target. Disdukcapil Kutim sebelumnya menetapkan sasaran sebesar 97 persen untuk 2026.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan pencatatan kelahiran sejak dini diperlukan agar identitas anak tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Capaian ini menunjukkan perkembangan positif dalam pelayanan pencatatan sipil. Kami ingin setiap anak memiliki identitas yang jelas sejak dini,” kata Jumeah.
Menurutnya, akta kelahiran tidak hanya menjadi dokumen yang menunjukkan identitas seorang anak. Pencatatan tersebut juga berhubungan dengan pemutakhiran data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Karena itu, Disdukcapil tetap akan memberikan pelayanan meskipun angka kepemilikan telah mencapai 99,32 persen. Masih adanya anak yang belum tercatat menjadi alasan pelayanan perlu terus dilakukan.
Jumeah menyebut pencatatan kelahiran yang semakin lengkap akan membantu pemerintah memiliki data kependudukan yang lebih mutakhir.
“Pencatatan kelahiran bukan hanya mengenai dokumen, tetapi juga memastikan data kependudukan terus diperbarui. Karena itu, pelayanan harus tetap dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pada semester kedua 2026, Disdukcapil Kutim akan mempertahankan capaian sekaligus mendorong penyelesaian kepemilikan dokumen bagi anak yang belum memilikinya.
Dengan capaian 99,32 persen, pelayanan pencatatan kelahiran anak usia 0-4 tahun menjadi salah satu capaian tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan Kutim.(Adv/Kominfo/KK)
