Balikpapan “Rumah Belanda”
Balikpapan- Rupanya inilah yang dimaksud upaya Pertamina Refinery Unit V itu. Sebuah rumah di jalan Dahor Balikpapan yang dijadikan cagar budaya. Sebuah terobosan. Sebuah pertanggungjawaban. Sebuah keluhuran. Sebuah wujud akan kecintaan pada Indonesia melalui pelestarian cagar budaya. Wujudnya ialah mempertahankan 9 rumah panggung tua. Rumah itu niscaya dibangun oleh Belanda. Satu di antaranya sudah dibenahi dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Seperti diketahui, yang dimaksud dengan Cagar budaya ialah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya ini masih sangat kokoh. Bangunan rumah ini khas dengan pondasi beton yang kokoh dan berbentuk panggung. Bangunan cukup luas, berhalaman luas dan memang bersejarah.
“Rumah ini akan dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan seperti pameran foto, kegiatan kesenian maupun diskusi.” tutur Communications and Relations Manager Area Kalimantan Dian Hapsari Firasati. Tidak hanya itu, bangunan ini akan dikembangkan sebagai museum mini bagi sejarah kemajuan kota maupun sejarah perminyakan.
“Ke depannya diharapkan Dahor 3 menjadi ikon baru bagi pariwisata khususnya wisata budaya sehingga masyarakat bisa lebih mengenal asal mula Kota Balikpapan,” katanya saat itu. (pariwisatakaltim.com/zak)
