BPPDRD Perkuat Sistem Pajak Digital
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot upaya peningkatan kepatuhan pajak dengan menerapkan strategi berbasis teknologi dan memperkuat sinergi penegakan hukum. Salah satu langkah terobosan yang kini berjalan aktif ialah pemasangan alat perekam transaksi di sejumlah rumah makan dan pelaku usaha lainnya.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan alat tersebut berfungsi untuk merekam seluruh transaksi secara real time. Di mana pemerintah berupaya meminimalisir manipulasi pelaporan omset dan memastikan pajak terhitung dengan akurat. “Kami tidak ingin lagi hanya mengandalkan pelaporan manual. Alat ini kami pasang agar pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya, Rabu (30/07).
Idham menyebut langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang modern, adil, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat perekam transaksi bukan bentuk tekanan, melainkan sistem pendukung untuk membantu pelaku usaha patuh terhadap kewajiban pajak.
“Ini adalah bagian dari upaya kami membangun sistem yang adil dan akuntabel. Sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu. Kami juga terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak,” jelasnya.
Selain penerapan teknologi, BPPDRD juga menggandeng penegak hukum setempat untuk memperkuat proses penindakan terhadap para penunggak pajak. Kolaborasi ini dilakukan agar setiap tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun dapat segera ditagih melalui jalur hukum. Hal itu berlaku jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mempersiapkan beberapa daftar tunggakan pajak. Kami beri kesempatan wajib pajak menyelesaikan secara baik-baik. Tapi kalau tetap membandel kami harus bertindak tegas. Ini sebagai bentuk keadilan,” tuturnya lagi.
Menurut Idham, transparansi dan ketegasan harus berjalan beriringan. Pemerintah tidak bisa hanya berharap pada kesadaran moral semata. Apalagi jika menyangkut hak masyarakat yang seharusnya terlayani dari dana pajak. BPPDRD mencatat langkah digitalisasi dan penguatan hukum mulai menunjukkan hasil.
“Jadi para pelaku usaha yang sebelumnya lalai, kini mulai aktif melakukan pembayaran rutin dan melaporkan transaksi dengan lebih disiplin. Kami tidak ingin masyarakat yang taat justru merasa tidak adil karena ada yang menunggak tapi dibiarkan. Ketegasan ini justru demi keadilan bersama,” tambahnya. (man)
