DPRD Bedah Benang Kusut Lahan Reklame
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kini membidik persoalan krusial dalam industri periklanan luar ruang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengidentifikasi kendala status legalitas lahan. Karena itu, perlu langkah strategis dari pemerintah dan DPRD dalam upaya mengurai persoalan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan fakta lapangan ini termasuk yang cukup pelik. Sebagian besar papan reklame di Balikpapan berdiri di atas lahan sewa. Lokasi-lokasi tersebut mencakup lahan milik swasta hingga kawasan sempadan jalan yang berada di bawah wewenang pemerintah kota, provinsi, hingga pusat.
“Persoalan lahan ini menjadi hambatan nyata. Reklame pasti mencari lokasi strategis agar terlihat publik, dan biasanya itu berada di sempadan jalan,” ujarnya, Kamis (09/04).
Andi Arif menyebut kondisi ini menimbulkan benturan aturan saat pengusaha mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi terbaru mewajibkan adanya bukti legalitas lahan yang jelas sebagai syarat mutlak penerbitan izin. Akibatnya, banyak pelaku usaha terjebak dalam zona abu-abu karena status lahan sempadan jalan yang seringkali tumpang tindih kewenangannya.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD ingin memberikan solusi konkret melalui payung hukum yang lebih aplikatif. Ia tidak ingin ketidakjelasan status lahan mematikan kreativitas dan investasi di sektor billboard. Bapemperda berkomitmen menyinkronkan aturan daerah dengan standar PBG agar pengusaha mendapatkan kepastian hukum.
“Kami ingin meng-klir-kan urusan ini. Tujuannya agar pengusaha reklame atau billboard lebih mudah dalam mengurus izin tanpa terganjal status lahan,” jelas politisi Golkar tersebut.
Penyederhanaan ini, menurut Andi Arif juga bertujuan untuk menertibkan aset daerah. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah kota dapat memetakan titik-titik reklame yang berdiri di lahan milik negara secara transparan. Hal ini akan mempermudah penghitungan retribusi dan sewa lahan yang masuk ke kas daerah secara resmi.
Bapemperda, tambahnya akan melibatkan sejumlah pihak dalam draf revisi Perda Reklame. Seperti instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat. Koordinasi lintas sektor ini sangat penting untuk menyepakati pemanfaatan sempadan jalan nasional dan provinsi yang melintasi Balikpapan. (ibn)
