BK Siap Jalankan Kode Etik Baru

Balikpapan – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan berkomitmen penuh memperkuat integritas internal seluruh anggota legislatif. Langkah strategis ini menyusul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan regulasi kode etik. BK kini bersiap menjalankan aturan terbaru sebagai panduan moral dan perilaku seluruh wakil rakyat di Kota Beriman.

Ketua BK DPRD Balikpapan, Suwanto mengatakan pihaknya siap mengawal transformasi aturan ini. Perubahan tersebut menyasar dua regulasi krusial, yakni Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Penyesuaian ini mencerminkan sikap responsif dewan terhadap dinamika politik dan tuntutan publik yang semakin tinggi.

“Kami siap menjalankan seluruh hasil kerja pansus. Aturan baru ini menjadi komitmen kami untuk menjaga martabat institusi DPRD Balikpapan,” ujarnya, Rabu (08/04).

Suwanto menjelaskan revisi ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kelembagaan yang semakin kompleks. Badan Kehormatan memerlukan payung hukum yang lebih kuat dan relevan untuk menangani setiap dinamika internal. Ia meyakini aturan yang lebih segar akan menciptakan iklim kerja yang lebih profesional dan disiplin bagi seluruh anggota dewan.

Perubahan tata beracara, lanjutnya, juga menjadi fokus utama dalam implementasi regulasi ini. Mekanisme penanganan laporan atau dugaan pelanggaran etik kini menjadi lebih transparan dan terukur. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pemeriksaan di Badan Kehormatan berjalan secara adil dan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

“Pansus telah bekerja keras melakukan identifikasi masalah. Sekarang tugas kami di BK adalah memastikan aturan ini tegak lurus di lapangan,” jelas politisi PDIP tersebut.

Menurut Suwanto penguatan kode etik ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak anggota dewan. Sebaliknya, regulasi ini justru melindungi anggota dewan agar tetap bekerja dalam koridor hukum dan etika yang benar. Sehingga dengan adanya panduan yang jelas, potensi terjadinya gesekan internal maupun penyimpangan perilaku dapat diminimalisir sedini mungkin.

“BK ingin memastikan setiap wakil rakyat memahami hak dan kewajibannya. Ini kan amanah Masyarakat. Yang jelas dinamika internal DPRD terus berkembang. Kami siap menjalankan hasil kerja pansus. Karena ini sesuai kebutuhan organisasi,” tambahnya. (ibn)