DPRD Suarakan Pengawasan Reklame Rokok
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kini mengambil langkah tegas untuk menyelaraskan wajah kota dengan nilai-nilai sosial masyarakat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah merumuskan aturan baru guna memastikan konten reklame sejalan dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini menjadi poin krusial dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame yang sedang dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan reklame bukan sekadar alat promosi komersial. Ia memandang media luar ruang sebagai bagian dari pembentuk karakter dan suasana kota. Oleh karena itu, isi materi iklan tidak boleh bertabrakan dengan aturan daerah maupun norma yang berlaku di tengah warga Balikpapan.
“Kami sedang melakukan penyelarasan total antara titik reklame dengan Kawasan Tanpa Rokok. Isi reklame harus patuh pada kebijakan daerah dan tidak boleh melanggar norma masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/04).
Andi Arif memberikan perhatian khusus pada penempatan iklan produk tertentu yang sensitif bagi kesehatan publik. DPRD ingin memastikan area sekitar sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan bersih dari tayangan iklan yang kontradiktif dengan program pemerintah. Penyelarasan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan edukatif bagi generasi muda.
Selain masalah konten, Bapemperda juga menyasar pada penataan fisik media periklanan. Andi Arif Agung menekankan pentingnya kesesuaian antara jenis reklame dengan karakter kawasan. Ia tidak ingin penempatan billboard konvensional maupun videotron justru merusak estetika dan fungsi tata ruang kota.
“Kami mengatur penempatan reklame agar tertata rapi. Baik billboard maupun videotron harus menyesuaikan diri dengan karakter unik setiap kawasan di Balikpapan,” lanjutnya.
Menurut Andi Arif DPRD telah membagi kota ke dalam beberapa zona khusus berdasarkan fungsi. Zona komersial tentu memiliki aturan yang berbeda dengan zona cagar budaya atau area perkantoran pemerintah. Pengaturan ini memastikan kehadiran teknologi iklan modern seperti videotron tidak justru menimbulkan polusi cahaya atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan.
“Kami melibatkan dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup untuk memetakan titik-titik KTR secara akurat. Langkah ini sangat penting agar para pengusaha reklame memiliki panduan yang jelas sebelum memasang materi iklan mereka,” tambahnya. (ibn)
