BPN Prioritas Penyelasain Sertifikat Tempat Ibadah

Balikpapan – Badan Pertanahan Negara Kota Balikpapan akan mempriotaskan penerbitan sertifikat untuk rumah ibadah.

Kepala Badan Pertanahan Kota Balikpapan Didi Bangun Restu Aji mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Agama setempat untuk membuat permohonan sertifikasi tempat ibadah.

“Kami akan bantu proses penerbitannya khusus tempat ibadah,” kata Didi dalam Diskusi Akhir Tahun yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Kota Balikpapan, Kamis (28/12)

Menurut Didi, upaya ini dilakukan untuk menghindari sengketa tanah yang melibatkan tempat ibadah, yang berstatus sebagai fasilitas umum.

Didi menjelaskan, program ini telah mulai dilaksanakan mulai awal tahun, namun belum bisa terlaksana secara maksimal karena keterbatasan anggaran di Kementerian Agama.

Didi menambahkan, pihaknya juga berencana menyurati sejumlah pondok pesantren untuk mengurus proses sertifikasi tanah.

“Karena Kemenag tidak punya anggaran, kami akan surat pondok pesantren untuk mengurus sertifikat,” kata Didi.

Untuk diketahui, menurut Didi, dari total 5000 sertifikat yang ditargetkan Pemerintah Pusat, pihaknya baru menyelesaikan 3500 an hingga akhir tahun ini.

Kondisi ini terkendala masalah status lahan yang belum terselesai karena masih tumpang tindih.

(Mna)