Disnaker Balikpapan Terima Puluhan Aduan THR, Mayoritas Terkait Pembayaran Tidak Sesuai
Balikpapan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima sebanyak 84 laporan dan konsultasi dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan. Laporan tersebut mencerminkan beragam permasalahan yang dialami pekerja di berbagai sektor usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa aduan yang diterima terbagi dalam empat kategori utama. Pertama, THR dibayarkan namun tidak sesuai ketentuan atau jumlahnya kurang. Kedua, terdapat perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran. Ketiga, THR tidak dibayarkan sama sekali. Keempat, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum hari raya sehingga pekerja tidak memperoleh hak THR.
Menurut Adamin, laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain pertambangan, perdagangan, dan telekomunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pembayaran THR masih terjadi secara lintas sektor dan perlu mendapat perhatian bersama.
Disnaker Balikpapan telah melakukan langkah awal dengan menghubungi sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Upaya komunikasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
“Hasilnya, sebagian perusahaan yang berhasil dihubungi langsung menindaklanjuti dengan membayarkan THR kepada pekerja setelah diberikan penjelasan,” ujar Adamin (01/04/2026).
Meski demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat dihubungi hingga saat ini. Disnaker terus berupaya melakukan komunikasi guna memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Seluruh laporan yang masuk telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Hal ini dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Sebanyak 84 aduan yang kami terima telah disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Saat ini, Disnaker Balikpapan masih menunggu langkah lanjutan dari tim pengawas provinsi terkait penanganan laporan tersebut. Koordinasi terus dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Disnaker Balikpapan juga mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pekerja diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengalami kendala terkait hak ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memberikan perlindungan bagi pekerja menjelang hari raya. (ADV Diskominfo Balikpapan)
