DP3AKB Tingkatkan Sosialisasi TPKS

Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan meningkatkan langkah pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Upaya ini melibatkan organisasi perempuan serta organisasi sosial di berbagai wilayah.

Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Heria Prisni menyebutkan regulasi untuk memperkuat penerapan UU TPKS sudah tersedia. Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri sehingga implementasi hukum dapat berjalan lebih tegas.

“Peraturan pendukung sudah lengkap, tetapi kesadaran masyarakat tetap menjadi tantangan terbesar. Tanpa dukungan semua pihak, undang-undang ini tidak akan berjalan efektif,” ujarnya, Rabu (20/08).

Heria menekankan kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan yang seharusnya memberi rasa aman. Tidak sedikit pelaku maupun korban justru berasal dari lingkaran terdekat. Hal itu yang memerlukan tindakan edukasi secara massif kepada semua pihak. Agar golongan rentan bisa terlindungi dari tindak kekerasan.

“Seringkali pelaku maupun korban justru berasal dari lingkungan yang dianggap aman. Bahkan banyak kasus terhadap anak dilakukan orang dekat melalui cara intimidasi yang sulit dikenali sejak awal,” jelasnya.

DP3AKB Balikpapan, lanjut Heria, menilai edukasi masyarakat harus menjadi benteng utama dalam pencegahan. Sosialisasi TPKS tidak hanya menyasar kelompok perempuan. Tetapi juga melibatkan laki-laki, remaja, tokoh masyarakat hingga lingkungan sekolah. Dirinya mengungkapkan, edukasi publik menjadi jalan untuk membuka pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.

“Kami ingin masyarakat lebih berani melapor dan tidak ragu mencari bantuan. Jika edukasi kuat, korban tidak akan merasa sendirian. Maka perlu pengawasan dan kepedulian bersama. Kami di pemerintah tentu perlu keterlibatan aktif warga,” tuturnya.

Heria menambahkan upaya pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun sistem pengawasan. Selain itu, DP3AKB juga memperkuat jaringan kerja sama dengan organisasi sosial untuk mendorong partisipasi komunitas. Lembaga-lembaga masyarakat diminta ikut mengawasi serta memberikan pendampingan bagi korban.

“Kekerasan seksual bisa terjadi tanpa terlihat karena intimidasi sering dilakukan secara halus. Karena itu kepedulian lingkungan sangat dibutuhkan agar tanda-tanda bisa dikenali sejak dini,” tambahnya. (man)