DPS BALIKPAPAN NAIK 11 RIBU
Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun ini. Jumlah pemilih yang tercatat mencapai 521.113 orang. Data ini mengalami kenaikan sekitar 11.626 dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu beberapa waktu lalu. Artinya masih ada kemungkinan terjadi perubahan data pemilih sebelum pengumuman DPT di Pilkada Balikpapan.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Makta mengatakan penetapan DPS ini adalah langkah penting dalam proses pemungutan suara. Karena daftar ini akan menjadi acuan untuk memastikan seluruh warga di kota minyak yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan transparan.
Untuk itu, lanjut Makta, dalam proses penetapan pihaknya telah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data pemilih dari pemilu sebelumnya. Kemudian melakukan pengolahan atas data terbaru yang diperoleh dari berbagai sumber. Penetapan ini melibatkan beberapa tahapan penting. Mulai dari pengumpulan data, pemutakhiran hingga verifikasi lapangan untuk memastikan akurasi dan validitas informasi.
“Jadi DPS ini masih bersifat sementara. Untuk enam kecamatan dengan total 521.113 pemilih. Itu terbagi 261.784 laki-laki dan 259.349 perempuan. Jumlah ini mencakup 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 34 kelurahan se-Balikpapan,” ujarnya, Ahad (11/08).
Menurut Makta, penyusunan DPS ini mencakup data seperti nama, alamat, dan tanggal lahir pemilih serta nomor identitas kependudukan. Daftar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan tidak ada yang terlewatkan. Penetapan DPS juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih.
“Yang jelas DPS ini dinamis. Kami membuka masa sanggahan dalam 10 hari ke depan. Silahkan masyarakat memberikan masukan atau melaporkan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam DPS. Ini bagian dari menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih,” tuturnya lagi.
Makta menambahkan setelah masa tanggapan berakhir maka KPU akan melakukan pertimbangan atas semua masukan dari masyarakat. Kemudian melakukan perbaikan dan membuat daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Data ini yang akan menjadi acuan sebelum pengesahan DPT. Di mana DPT merupakan daftar resmi yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
“Maka kami mengimbau kepada seluruh warga negara untuk aktif memeriksa status mereka dalam DPS. Jika tidak sesuai segera melapor sebelum daftar menjadi final. Dengan adanya DPS, KPU berharap proses pemilu akan berjalan lebih lancar dan efektif,” tambahnya. (ana)
