Langgar Keimigrasian, Rudenim Balikpapan Deportasi WNA Nigeria

Balikpapan – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap satu warga negara Nigeria berinisial IPU laki-laki berusia 36 tahun yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Warga negara Nigeria tersebut akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (21/11/2024)
Warga Negara Nigeria akan diberangkatkan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 melalui Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pukul pukul 10.50 WITA ke Jakarta dengan di kawal 2 (dua) orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan setelah itu penerbangan dilanjutkan dari Jakarta ke Lagos Nigeria menggunakan Maskapai Turkish Airlines pukul 21.05 WIB
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana menjelaskan WN Nigeria tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan selama 15 hari yang berlaku hingga 10 April 2014.
Tujuan IPU tersebut datang ke Indonesia adalah untuk berbisnis pakaian yang dibeli di tanah abang dan akan dijual kembali ke Nigeria.
“Pada tanggal 02 Januari 2023, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa IPU bersama dua orang teman afrika lainnya di sebuah Lokasi apartemen yang berada di Jakarta Utara, Ketika diminta menunjukkan paspornya oleh petugas IPU memberikan paspornya kepada petugas dan dilakukan pengecekan paspor oleh petugas ditemukan bahwa Izin Tinggal dan Paspor sudah habis berlaku berakhir pada tanggal 10 April 2014 diketahui telah over stay selama 3.554 hari melebihi batas izin tinggalnya, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dalam kegiatan pers conference, Rabu (20/11/2024).
Warga negara Nigeria tersebut dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, pada tanggal 21 Februari 2023, kemudian IPU dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi ke negara asal, dan pada saat ini IPU sudah siap untuk dilakukan deportasi ke Lagos, Nigeria.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota Balikpapan
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.
Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, setelah dilakukan deportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(Man)