Pemkot Balikpapan Berikan Kelonggaran Cuti bagi ASN Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengaturan cuti menjelang dan setelah libur nasional Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN mengatur waktu perjalanan mudik tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui kebijakan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan terkait penyesuaian pola kerja selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa aturan sebelumnya yang membatasi penggabungan cuti sebelum atau sesudah cuti bersama kini telah dicabut. Dengan demikian, ASN diperbolehkan mengajukan cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama sepanjang memperoleh persetujuan dari atasan langsung dan kepala perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran kepada ASN dalam mengatur pengambilan cuti, dengan tetap memperhatikan persetujuan pimpinan unit kerja serta kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ASN yang ingin memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk bersilaturahmi dan mudik ke kampung halaman, khususnya bagi pegawai yang harus menempuh perjalanan jarak jauh.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa pengajuan cuti tetap harus mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik. Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat pegawai yang mengambil cuti.
Selain kebijakan kelonggaran cuti, Pemerintah Kota Balikpapan juga menerapkan pola kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi ASN selama beberapa hari menjelang dan setelah rangkaian libur nasional.
Kebijakan tersebut diberlakukan dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret. Selanjutnya, pola kerja fleksibel kembali diterapkan selama tiga hari setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret.
Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya meskipun tidak harus bekerja dari kantor. Para pegawai juga tetap diwajibkan melakukan absensi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa, hanya saja lokasi kerjanya lebih fleksibel. Namun kewajiban absensi elektronik, baik pada pagi maupun sore hari, tetap harus dilakukan,” jelas Purnomo.
BKPSDM Balikpapan menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel tersebut bukan merupakan tambahan masa libur bagi ASN. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran dalam pengaturan kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Setelah seluruh rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir, aktivitas kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali berjalan normal pada Senin, 30 Maret.
BKPSDM Balikpapan juga mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan kebijakan cuti serta pola kerja fleksibel secara bijak dan tetap mematuhi ketentuan kepegawaian yang berlaku. (***/Adv Diskominfo Balikpapan)