Pemkot Balikpapan Hentikan Bantuan Sosial untuk Panti PJHI
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial kepada Panti Asuhan PJHI yang berlokasi di Balikpapan Timur. Kebijakan ini diambil akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, khususnya terkait izin operasional lembaga yang telah kedaluwarsa.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa penghentian bantuan dilakukan karena pihak yayasan tidak memperbarui izin sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Padahal, kepemilikan izin yang masih berlaku menjadi syarat utama dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
“Secara umum tidak ada permasalahan, namun pihak yayasan tidak melakukan perpanjangan izin LKSA. Izin sebelumnya telah habis masa berlakunya, sehingga bantuan tidak dapat kami salurkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Edy mengungkapkan, Panti PJHI sebelumnya terdaftar sebagai salah satu dari 37 LKSA di Kota Balikpapan yang berhak menerima bantuan. Panti tersebut bahkan sempat menerima bantuan sosial sebanyak dua kali sebelum akhirnya dihentikan pada tahun 2025.
“Seharusnya mereka menerima bantuan dua kali, tetapi kami hentikan pada 2025. Untuk tahun 2026, pihak panti juga tidak mengajukan kembali karena izinnya sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan yang diberikan oleh Dinas Sosial umumnya berupa pemenuhan kebutuhan dasar, seperti permakanan bagi anak-anak panti. Besaran bantuan disesuaikan dengan jumlah penghuni, dengan nilai yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.
Namun dalam proses verifikasi, Dinas Sosial menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data jumlah anak yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan penghentian bantuan.
“Ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi sebenarnya. Misalnya, jumlah anak yang dilaporkan tidak sebanding dengan kapasitas bangunan atau jumlah penghuni di lokasi. Dalam kondisi seperti itu, kami langsung melakukan verifikasi dan menghentikan bantuan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan data yang valid. Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi menjadi hal mutlak guna memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot juga mengimbau seluruh lembaga kesejahteraan sosial untuk memenuhi persyaratan perizinan serta menjaga validitas data agar tetap dapat memperoleh dukungan program pemerintah secara berkelanjutan. (ADV Diskominfo Balikpapan)
