Pemkot Cairkan Gaji Ke-13

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan sudah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Juli 2022. Pencairan gaji ke 13 ini dilakukan setelah PNS menerima gaji bulanan pada 1 Juli 2022 lalu.

“Khusus untuk gaji ke-13 itu kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan Pujiono ketika diwawancarai wartawan, Rabu (06/07).

Ia menerangkan bahwa pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji dengan gaji ke-13 ini untuk memudahkan proses administrasi.

“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu, clear kemudian tanggal 4 pembayaran gaji ke-13-nya,” terangnya.

Tapi untuk pencairan di tanggal 4 itu tidak dilaksanakan secara bersamaan tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD. “Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5, ya tanggal 5 baru cair,” ujarnya.

Menurut Pujiono, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juni ini. Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja.

Dia menambahkan pemberian gaji ke-13 PNS itu dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga APBN berangsur-angsur menjadi lebih baik.

Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022. (ana)