Pemkot Percepat Ganti Rugi Lahan Stadion

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan stadion Batakan pada tahun 2022 ini. Percepatan tersebut menyesuaikan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan lanjutan pembangunan stadion.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Andi Yusri mengatakan, pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut atas pembayaran sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu. Sedangkan untuk tahun 2022 ini, masih dalam tahap proses. Di mana pemerintah melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan acuan yang dibuat berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh BPK.

Apalagi BPK sudah mengeluarkan rekomendasi penundaan kelanjutan pembangunan stadion Batakan di Balikpapan. Sampai ada kejelasan ganti rugi kepada para pemilik lahan. Terutama lahan yang masuk dalam area inti stadion Batakan yang hingga kini belum ada pembayaran.

“Pemkot saat ini tengah berusaha untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan pada tahun 2022 ini. Sebab hasil catatan dari BPK itu, yang akan menjadi acuan untuk dilakukan proses pembayaran,” kata Yusri kepada wartawan, saat melakukan peninjauan lokasi pembangunan rumah sakit tipe C di Balikpapan Barat, Rabu (06/07).

Ia menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan saat ini masih terus berjalan, nanti akan ada pembahasan khusus untuk tindaklanjutnya. Karena dari catatan BPK ini yang harus dikomunikasikan, agar segera bisa terealisasikan.

“Bukan hanya masalah batas tanah yang susah ditentukan, namun kelengkapan administrasinya juga belum lengkap. Sehingga pemilik tanah yang ingin mengklaim ganti rugi lahan Stadion Batakan harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” terangnya.

Menurut Yusri, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan dengan alokasi pembayaran sebesar kurang lebih Rp 20 miliar untuk lahan yang di dalam stadion. (man)