Pemkot Tertibkan Reklame Kedaluwarsa

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menertibkan reklame yang telah habis masa pajaknya serta reklame yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga keindahan tata kota sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan dan tindakan lapangan. Salah satunya terhadap para pelaku usaha periklanan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Langkah tegas ini sebagai bentuk menjaga keadilan, menambah pendapatan daerah dan menata wajah kota.

“Kami melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap reklame yang habis masa  pajaknya dan yang belum melunasi kewajiban. Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga soal ketertiban dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya, Jumat (17/10).

Menurut Idham, reklame ilegal atau kedaluwarsa tidak hanya merugikan daerah karena potensi pajaknya hilang. Tetapi juga mengganggu estetika kota dan menimbulkan ketidakteraturan dalam tata ruang publik. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan secara terjadwal dan menyeluruh. Bahkan melibatkan pihak Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.

“Kami bergerak lintas instansi agar penertiban ini efektif. Karena ada instansi yang berada di ranah penindakan. Reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak akan kami turunkan. Kami juga memberi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah,” jelasnya.

Langkah tegas ini, lanjut Idham, merupakan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pihaknya berupaya memastikan semua pelaku usaha reklame taat pajak sembari berharap dapat memperkuat sumber keuangan daerah. Apalagi dana itu untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan pelayanan publik.

“Setiap rupiah pajak reklame sangat berarti bagi pembangunan kota. Karena itu, kami ingin semua pelaku usaha memahami bahwa kewajiban pajak adalah bentuk kontribusi mereka bagi kemajuan Balikpapan,” tuturnya.

Idham menambahkan, BPPDRD juga menerapkan pendekatan edukatif sebelum represif. Petugas terlebih dahulu memberikan surat peringatan dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun apabila teguran diabaikan maka tindakan penertiban akan segera dilakukan di lapangan. (ibn)