PKS Digugat Ke Pengadilan
Balikpapan – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait pemecatan dua kadernya yang masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan.
Gugatan tersebut disampaikan oleh kedua anggota DPRD Kota Balikpapan tersebut melalui kuasa hukumnya, Agus Amri pada tanggal 28 Januari 2022.
“Pak Amin, maupun ke pak Sukri sudah saya untuk menyampaikan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak-pihak ke Pengadilan Negeri,” kata Agus Amri kepada wartawan, Rabu (2/2).
Ia menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di internal terkait pemberhentian Sukri Wahid dan Amin Hidayat sebagai anggota partai melalui dari MPD (Majelis Penegakan Disiplin) PKS ditemukan banyak sekali kejanggalan. Sehingga pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum untuk melakukan pengujian terhadap proses yang berjalan saat ini.
Sampai saat ini, status kedua Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang telah mengajukan banding ke tingkat provinsi juga masih menggantung.
“Gugatan ini disampaikan terkait aspek
Prosedur bagaimana proses menjalankan maupun aspek materiil substansi atas hal-hal yang ditunjukkan kepada beliau-beliau ini yang dilanggar. MPD yang kedudukannya di KOTA Balikpapan itu tidak punya kewenangan untuk mengecat anggota Partai, karena yang berwenang adalah Mahkamah Partai yang ada di tingkat pusat, yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam proses peradilan di MPD,” jelasnya.
Dalam gugatannya di PN Balikpapan, ia mengajukan gugatan kepada Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan. Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP). Dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
“Kita bisa jamin bahwa tuduhan yang disampaikan itu adalah tuduhan palsu, bahwa orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu ini juga sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam gugatan ini, pihaknya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar atas kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai. (Mna)