WFH Diterapkan Terbatas, Kepala Dinas dan Kabid Tetap Wajib Ngantor

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan kebijakan kerja dari rumah atau *work from home* (WFH). Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi pejabat struktural seperti kepala dinas dan kepala bidang (kabid) yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa sistem pengawasan kehadiran ASN dilakukan melalui aplikasi *Gerakan Disiplin ASN* (Gadis). Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau kehadiran dan aktivitas pegawai meskipun tidak berada di kantor.

“Setor absensi melalui Gadis itu terpantau semua,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Selain pengawasan berbasis digital, masyarakat juga diimbau turut berperan dalam pengawasan disiplin ASN. Warga dapat melaporkan apabila menemukan aparatur yang tidak berada di tempat tugas tanpa keterangan saat jam kerja berlangsung.

Rahmad menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kalau tidak ada izin atau tidak ada tugas, tentu ada aturan dan sanksinya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku untuk sebagian staf ASN. Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala dinas dan kepala bidang tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan kelancaran koordinasi dan pelayanan publik.

Kebijakan ini, menurutnya, diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan pengambilan keputusan dan koordinasi langsung.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap pola kerja tersebut tetap dapat menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian sistem kerja. (ADV Diskominfo Balikpapan)