Tujuh Fraksi Beri Catatan, P-APBD Kutim 2026 Tetap Disepakati

KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan sekaligus mencatat sejumlah masukan dari tujuh fraksi.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan DPRD dan siap melanjutkan tahapan perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Ardiansyah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/9/2026) malam.
Menurut Ardiansyah, seluruh rangkaian pembahasan menunjukkan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran daerah. Pemerintah juga menghargai pandangan dan catatan yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan.
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin, tujuh fraksi menyampaikan sejumlah catatan. Fraksi Keadilan Sejahtera dan Demokrat pada prinsipnya menerima Raperda untuk dilanjutkan sesuai mekanisme.
Sementara Fraksi Golkar memberikan perhatian terhadap proses pembahasan agar dilakukan secara kritis, objektif, transparan dan bertanggung jawab. Fraksi NasDem-Demokrat menekankan pentingnya mengukur keberhasilan anggaran dari pelaksanaan dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Fraksi Persatuan Perjuangan juga menerima nota penjelasan untuk dilanjutkan dalam pembahasan. Sedangkan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan meminta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung mengenai sejumlah aspek administrasi dan pergeseran anggaran.
Fraksi Persatuan Indonesia Raya turut meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah memperdalam pembahasan terkait mekanisme pergeseran anggaran dan melengkapi data yang diperlukan.
Meski terdapat sejumlah catatan, Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ardiansyah mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut sekaligus menjaga koordinasi dengan DPRD dalam pelaksanaan anggaran.
“Pemerintah daerah akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan DPRD agar program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6.408.054.368.859. Belanja daerah mencapai sekitar Rp6,427 triliun, dengan skema pembiayaan yang disiapkan untuk menutup defisit anggaran.
Pemerintah juga memastikan perubahan APBD tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan, yakni infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup dan ketahanan pangan.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan, setelah perubahan APBD disepakati, optimalisasi pemanfaatan anggaran menjadi bagian penting dari tanggung jawab bersama.
“Dengan telah disetujuinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kami berharap optimalisasi anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Jimmi.
Selanjutnya, dokumen perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adv/Kominfo/KK)
