Perubahan APBD 2026 Kutim Naik Rp6,4 Triliun, Pemerintah Tekankan Belanja Harus Tepat Sasaran


KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan mengenai perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang mengalami peningkatan. Pemerintah menegaskan, perubahan tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan belanja yang proporsional dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Penjelasan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Idham Cholid, dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026) malam.

Dalam tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, disebutkan perubahan APBD mengalami peningkatan sebesar Rp6.408.054.368.859. Pemerintah menjelaskan, pertambahan tersebut terutama berasal dari peningkatan pendapatan transfer dan penyesuaian pada pos pendapatan daerah.

“Perubahan pendapatan daerah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Idham saat menyampaikan tanggapan pemerintah.

Sejalan dengan perubahan pendapatan, belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp6.427.054.791.593.

Idham menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah perlu diikuti dengan perencanaan belanja secara proporsional. Pengalokasian anggaran diarahkan agar tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan dampak yang akan diterima masyarakat.

“Setiap perubahan APBD harus mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat serta memastikan adanya manfaat nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga harus memperhatikan efektivitas pemanfaatan anggaran.

“Pengelolaan belanja daerah harus tetap diarahkan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.

Di sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Kutim juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan serta penguatan administrasi sehingga pengelolaan potensi pendapatan dapat berlangsung lebih efektif.

Pemerintah daerah menilai pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran tetap berada dalam koridor pengelolaan keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui tahapan pembahasan tersebut, pemerintah berharap seluruh proses P-APBD 2026 dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel. Selanjutnya, pembahasan akan diarahkan hingga rancangan perubahan APBD dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pemerintah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, sehingga rancangan perubahan APBD ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Idham.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar kebijakan anggaran daerah tetap mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim.(Adv/Kominfo/KK)