Pemkot Tertibkan Reklame Kadaluwarsa

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) secara masif menertibkan reklame yang habis masa berlakunya. Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan setiap pemasangan iklan sesuai aturan yang berlaku. Tim gabungan BPPDRD bergerak menyisir sejumlah titik vital di kota, menargetkan reklame yang sudah tidak memiliki izin atau telat memperbarui izinnya.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan penertiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penegakan hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin BPPDRD untuk menjaga ketertiban kota dan mengoptimalkan potensi pajak daerah.

“Kami menertibkan reklame-reklame yang memang sudah habis masa berlakunya. Ini sudah sesuai aturan daerah setempat. Agar para pemasang mematuhi aturan yang sudah ada tersebut,” ujarnya, Sabtu (16/08).

Dalam kegiatan itu, lanjut Idham, tim penertiban bekerja dengan cermat, mencatat dan mencopot spanduk, baliho, serta media iklan yang terbukti kadaluwarsa. Bahkan itu juga berlaku pada reklami yang tidak memiliki perizinan sah. Hal itu bisa terlihat dari banyaknya reklame ilegal di jalan-jalan pinggir kota dan kawasan perumahan yang padat penduduk.

Penertiban ini juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha dan biro iklan. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan yang merugikan daerah. Melalui penertiban reklame ilegal, BPPDRD tidak hanya menekan potensi kerugian, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak.

Idham menjelaskan bahwa BPPDRD sudah sering memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik reklame. Namun, masih banyak yang mengabaikannya. “Kami sudah sering memberikan surat teguran. Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Idham, juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan teratur. Reklame ilegal seringkali merusak estetika kota dan mengganggu pandangan publik. Adanya kegiatan penertiban diharapkan mampu menampilkan wajah kota yang lebih bersih dan tertata.

“Kami mengajak semua pihak untuk taat aturan. Pajak yang mereka bayarkan akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Makanya kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mematuhi aturan,” pungkasnya. (man)