Pemkot Balikpapan Terapkan FWA, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satu langkah yang diterapkan adalah penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/Setda yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran tugas kedinasan dan kebutuhan pelayanan masyarakat selama periode libur panjang.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional,” ujar Rahmad, Rabu (11/3/2026).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diberlakukan pada dua hari menjelang Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan pada tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung dengan memilih jenis presensi FWA sesuai jam kerja yang berlaku. ASN yang tidak melakukan presensi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN harus tetap responsif terhadap komunikasi dari atasan. Jika pegawai tidak merespons panggilan hingga tiga kali dan tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 menit, maka dapat dikenakan sanksi disiplin.
Wali Kota juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan penerapan FWA tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa sektor layanan yang tetap harus berjalan optimal antara lain layanan kesehatan, transportasi, ketenteraman dan ketertiban umum, kebencanaan, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga layanan pariwisata.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan pemantauan terhadap ketersediaan bahan pokok masyarakat tetap dilakukan selama periode libur nasional.
Kepala perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta membuka akses kanal pengaduan masyarakat, seperti SP4N-LAPOR. Informasi mengenai perubahan jadwal pelayanan juga harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan juga menegaskan pentingnya menjaga integritas ASN selama menjalankan tugas, termasuk larangan memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, penerapan FWA tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja organisasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN tetap harus dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga sedang, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Surat edaran yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas selama periode libur nasional dan perayaan Idulfitri.
(***/ADV Diskominfo Balikpapan)
