Beralih ke Rekap Elektronik, KPU Stop Penggunaan Real Count
Balikpapan, kanalkaltim.com- Belajar dari konflik yang sering terjadi saat penggunaan real count di pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menghapuskan sistem tersebut. Rencananya KPU akan menggunakan rekap elektronik (E-Rekap) sebagai pengganti pada tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan penggunaan metode rekap elektronik pada Pilkada 2020 mendatang diprediksi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil rekapitulasi sementara dari hasil input data yang dilakukan langsung dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana penggunaan data elektronik ini diyakini dapat lebih akurat dan valid karena tersimpan dalam menggunakan server secara online.
“Kami ingin mengurangi kesalahan saat proses penghitungan suara yang sering berakibat konflik. Maka kami siap kalau harus menggunakan teknologi e-rekap di pilkada tahun depan,” ujarnya.
Thoha menjelaskan dari pengalaman dalam Pemilu 2019 lalu cukup banyak ditemukan perbedaan data dalam proses rekapitulasi yang dilakukan dengan menggunakan formulir C1 dengan C1 plano. Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan KPU Balikpapan untuk merubah real count menjadi rekap elektronik. Agar data yang tersimpan dalam database digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyamakan data yang direkap secara manual.
“Jadi ini sebagai antisipasi kejadian seperti di Pemilu 2019 lalu. Saat itu banyak keadaan C1 dengan C1 plano berbeda, maka KPU RI berencana untuk menggunakan rekaman secara elektronik. Jadi data TPS akan sama dengan rekapnya,” lanjutnya.
Thoha menambahkan secara keseluruhan Kota Balikpapan sudah siap untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada 2020, karena secara infrastruktur jaringan internet Kota Balikpapan sudah siap. Meski begitu KPU Kota Balikpapan tetap menjadikan hasil rekapitulasi secara manual sebagai syarat dalam keabsahan dalam proses rekapitulasi Pilkada.
“Kalau mau manual tetap digunakan karena itu syarat utama, penggunaan teknologi hanya untuk mempercepat untuk mengetahui hasil Pilkada,” tandasnya.
Sebagai informasi, secara nasional KPU RI berencana menggunakan teknologi rekap elektronik untuk mencegah ketidak seragaman data hasil rekapitulasi yang dilakukan. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik pendukung dalam proses pemilihan. Hal ini menjadi bahan pertimbangan KPU Balikpapan untuk menerapkan penggunaan teknologi ini dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 mendatang. Dimana data yang tersimpan dalam database yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyamakan data yang direkap secara manual. (zha)