BPPDRD Dorong Percepatan Pelunasan PBJT
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus mendorong percepatan pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan menghadirkan inovasi layanan. Masyarakat kini dapat melunasi tunggakan pajak lebih cepat dan mudah berkat sistem pelayanan digital dan loket fisik yang telah disiapkan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan lembaganya tidak ingin menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, digitalisasi sistem pelayanan pajak menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami sudah menyiapkan dua jalur pelayanan, yakni berbasis digital dan tatap muka melalui loket di kantor pajak. Masyarakat bebas memilih cara yang paling mudah dan nyaman bagi mereka,” ujarnya, Sabtu (02/08).
Melalui sistem berbasis digital, lanjut Idham, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengecek besaran tunggakan PBJT secara mandiri melalui aplikasi resmi milik Pemkot Balikpapan. Ia memastikan aplikasi tersebut menyediakan informasi detail dan akurat. Otomatis wajib pajak tidak perlu datang langsung jika hanya ingin mengetahui nominal yang harus dibayarkan.
“Kami ingin semua proses bisa berlangsung transparan, efisien, dan tanpa antrean panjang. Wajib pajak hanya perlu membuka aplikasi dan bisa langsung melihat data tagihannya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Idham, BPPDRD tetap menyediakan loket pelayanan bagi warga yang lebih nyaman berinteraksi secara langsung. Loket tersebut tersedia di kantor pajak terdekat dan siap melayani pengecekan maupun pelunasan PBJT. “Tidak semua orang terbiasa dengan aplikasi digital. Karena itu, kami tetap menjaga pelayanan tatap muka agar tidak ada warga yang tertinggal dalam proses ini,” lanjutnya.
Idham menyebut langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku terbantu dengan sistem digital. Di mana Pemerintah Kota Balikpapan terus menggenjot penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan. Adanya kemudahan layanan diharapkan mampu membuat masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Idham juga mengimbau warga dan pelaku usaha untuk segera melunasi pokok PBJT jika masih memiliki tunggakan. Ia memastikan, tidak ada denda tambahan jika pelunasan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Balikpapan untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang lebih baik,” tutupnya. (man)
