Bupati Ismu Pastikan Tidak Keluarkan Izin Penjualan Miras

Sangatta (10/12/2019)

Bupati Kutai Timur, Ismunandar memastikan jika Pemerintah Kutim tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras (Miras) beralkohol, secara bebas. Hal ini disampaikan Ismu kepada wartawan saat menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan penanganan perkara, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, kemarin. Dalam kegiatan pemusnahan BB, lebih dari 3.000 botol minuman beralkohol jenis bir dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Melihat banyaknya barang bukti Miras yang dimusnahkan kali ini, Ismu mengaku cukup terkejut. Pasalnya, hingga saat ini kita Pemkab Kutim tidak pernah satu pun mengeluarkan dokumen izin peredaran atau menjual miras secara bebas di seluruh wilayah Kutim.

“Kita tidak pernah keluarkan izin penjualan miras. Bahkan larangan ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kutim. Tapi jika melihat kenyataannya, tanpa izin pun ternyata masih ada oknum warga yang memperjualbelikan miras secara bebas, apa lagi jika Pemkab Kutim memberikan ijin secara legal”, ujar Ismu.

Lanjut Ismu, langkah yang diambil aparat penegak hukum dari pihak Polres Kutim hingga Kejari Kutim dalam melakukan pengamanan, penyitaan hingga pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ini sangat diapresiasi tinggi oleh Pemkab Kutim dan hendaknya menjadi pelajaran bagi oknum warga, agar tidak lagi menjual miras. Sebab menurutnya, pemerintah ingin menekan dampak negatif dari mengkonsumsi miras yang bisa membuat peminumnya dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri, bahkan kerap melakuan keributan yang akan mengganggu ketentraman masyarakat. Belum lagi akibat mabuk bisa memicu kesalahfahaman yang berujung perkelahian hingga tindak pidana pembunuhan. Sehingga tidak hanya berpengaruh negatif pada kesehatan si peminumnya, namun akibat meminum miras juga bisa merugikan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *