Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Kutim

Sangatta (10/12/2019)

Lebih dari 3.000 botol minuman keras (Miras) jenis bir hitam dan bir putih, Senin (9/12), dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur. Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kutim, Setiyowati dihadiri Bupati Kutim Ismunandar, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rahmat Sanjaya, perwakilan Kodim 0909/Sangatta, serta Lanal Sangatta.

“Tidak hanya ribuan botol bir, kita juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 63,28 gram, ratusan pil obat daftar G jenis LL, puluhan bilah senjata tajam serta sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya”, terang Kepala Kejari Kutim, Setiyowati kepada awak media usai kegiatan pemusnahan.

Lanjut Setiyowati, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil rampasan yang berasal dari 57 perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejari Kutim di tahun 2019 ini, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Di antaranya pidana narkotika, Undang-undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951, Perjudian, Perlindungan Anak, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pengeroyokan hingga Miras.

Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan BB, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kutim. Terlebih barang bukti yang dimusnahkan terutama minuman keras (Miras) jumlahnya cukup banyak, yakni lebih dari 3.000 botol.

“Kita berharap, upaya yang dilakukan saat ini merupakan langkah bersama Pemerintah Kutim dan aparat penegak hukum di Kutim dalam upaya menciptakan dan menjaga agar Kutim tetap aman serta kondusif”, ujar Ismu.