BIMA ETAM Jadi Ruang UMKM Kutim Cari Akses Modal Aman, Pemerintah Ingatkan Bahaya Pinjol dan Rentenir

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat usahanya melalui akses pembiayaan yang aman dan legal. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM (BIMA ETAM) yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan pelaku UMKM dengan sejumlah lembaga yang memiliki peran dalam memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan literasi keuangan. Hadir dalam kegiatan itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta sejumlah lembaga jasa keuangan seperti Bank Kaltimtara, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Pegadaian.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan kegiatan tersebut penting karena masih terdapat pelaku UMKM yang belum mendapatkan informasi secara memadai mengenai pilihan pembiayaan formal yang tersedia.

Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami berbagai pilihan pembiayaan sebelum mengambil keputusan, termasuk kemampuan membayar serta risiko yang muncul dari pembiayaan tersebut.

“Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim. Oleh karena itu kita harapkan dengan seperti ini kita dorong teman-teman UMKM untuk selalu hadir dalam acara-acara momentum seperti ini,” ujar Marhadyn.

Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menjadikan pinjaman ilegal sebagai solusi ketika membutuhkan tambahan modal.

“Jangan pinjol, jangan rentenir atau yang ilegal,” tegas Marhadyn.

Selain memperkenalkan pembiayaan formal, Pemkab Kutim juga menyiapkan skema bantuan permodalan dalam bentuk hibah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Bantuan tersebut diarahkan terutama bagi pelaku usaha mikro kategori pemula yang membutuhkan dorongan untuk mengembangkan usahanya.

Nilai bantuan permodalan tersebut berada pada kisaran Rp2 juta hingga maksimal Rp25 juta, sesuai ketentuan program dan kebutuhan usaha. Bantuan diberikan dalam bentuk hibah tanpa potongan.

“Targetnya naik kelas,” kata Marhadyn.

Menurutnya, bantuan tersebut tidak sekadar ditujukan untuk memberikan tambahan uang kepada pelaku usaha. Modal yang diberikan diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, serta membuat usaha menjadi lebih berkembang dan mandiri.

Di sisi lain, pemerintah menilai legalitas usaha menjadi bagian penting agar UMKM dapat berkembang dan masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Dinas Koperasi dan UKM Kutim mencatat terdapat sekitar 20 ribu pelaku UMKM di daerah tersebut. Pemerintah menargetkan seluruh pelaku UMKM secara bertahap memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029.

Sebagai tahap awal, pemerintah menargetkan sebanyak 500 NIB dapat diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kutai Timur tahun 2026.

Kepemilikan legalitas usaha dinilai dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM terhadap pembiayaan formal, bantuan pemerintah, pelatihan, maupun berbagai program peningkatan kapasitas usaha.

Untuk mendapatkan bantuan permodalan hibah, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan. Penerima harus merupakan penduduk Kutai Timur dan memiliki usaha yang berdomisili di Kutim.

Pemohon juga wajib memenuhi ketentuan legalitas usaha, termasuk memiliki NIB minimal satu tahun dan Surat Keterangan Usaha. Selain itu, pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah berkeluarga.

Program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro kategori pemula. Sementara aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN tidak termasuk dalam penerima bantuan. Bantuan juga dibatasi maksimal satu orang dalam satu kartu keluarga.

Pemohon tidak diperkenankan sedang menerima bantuan dari lembaga atau instansi lain. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menghindari tumpang tindih bantuan sekaligus memastikan program dapat menyasar pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.

Marhadyn menilai penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui bantuan modal. Pelaku usaha juga membutuhkan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan, legalitas, akses pasar, serta pemahaman terhadap berbagai bentuk pembiayaan.

Karena itu, pemerintah berupaya menggabungkan sejumlah aspek tersebut dalam satu ekosistem pengembangan UMKM. Bantuan modal diarahkan sebagai stimulus, sementara literasi keuangan dan legalitas menjadi fondasi agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.

Bagi Kutai Timur, penguatan sektor UMKM juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperbesar sektor ekonomi produktif masyarakat. Pelaku usaha kecil yang tumbuh dari lingkungan masyarakat dinilai memiliki peluang untuk berkembang apabila mendapatkan dukungan modal, pengetahuan, legalitas, dan akses pasar yang memadai.

Dengan demikian, program pengembangan UMKM di Kutim tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah penerima bantuan. Pemerintah ingin mendorong pelaku usaha agar mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian hingga akhirnya benar-benar naik kelas.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penekanan dalam BIMA ETAM. Pelaku UMKM didorong memanfaatkan akses pembiayaan formal dan program pemerintah, namun tetap berhati-hati agar kebutuhan modal tidak justru menjadi beban melalui pinjaman ilegal maupun praktik rentenir.

“Targetnya naik kelas,” menjadi arah utama kebijakan tersebut, dengan harapan semakin banyak UMKM Kutai Timur yang tumbuh kuat, legal, mandiri, dan mampu menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.(Adv/*)