DP3AKB Dekatkan Layanan UPTD PPA

Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan terus memperluas jangkauan layanan perlindungan dengan memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat RT dan kelurahan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengaduan dan pendampingan secara cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.

Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Roona Zahiidah mengatakan pemecahan rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sistem yang mudah dijangkau. Ia mengakui pihaknya tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dan pelibatan masyarakat di tingkat paling dasar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lingkungan keluarga. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin cepat pula kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan,” ujarnya, Senin (17/11).

Zahiidah menjelaskan keberadaan UPTD PPA di tingkat RT memberikan kemudahan besar bagi warga untuk melapor. Terutama bagi korban yang sering kali takut atau ragu mengakses layanan formal. Keberadaan petugas yang memahami kondisi sosial di lingkungan masing-masing, proses asesmen awal dan pendampingan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama perempuan dan anak, memiliki ruang aman untuk melapor. Petugas di RT dan kelurahan menjadi pintu terdekat yang bisa segera menindaklanjuti laporan awal,” jelasnya.

Zahiidah juga menilai penguatan UPTD PPA berdampak langsung pada meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan sedini mungkin. Ia menekankan semakin cepat sebuah kasus ditangani, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.

“Penanganan cepat bukan hanya menyelamatkan korban. Tapi juga membantu kami melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Kami membekali petugas dengan kemampuan dasar pendampingan dan pemahaman prosedur respons cepat dan akurat,” tuturnya lagi.

Zahiidah memastikan setiap petugas UPTD PPA di RT dan kelurahan mendapatkan pelatihan mengenai pendampingan psikologis, mekanisme pelaporan, hingga koordinasi lintas sektor seperti kepolisian dan layanan kesehatan. Pelatihan ini bertujuan agar setiap laporan dapat diproses tanpa hambatan dan korban memperoleh layanan yang tepat sesuai kebutuhannya. (man)