DPRD Siap Revisi Perda Reklame
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, aplikatif, dan ramah terhadap pelaku usaha.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyebut aturan lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Karena prosedur yang ada saat ini justru menjadi penghambat masuknya pendapatan daerah. Kerumitan administrasi seringkali membuat pengusaha enggan mengurus izin secara resmi.
“Kami melihat proses perizinan reklame saat ini masih sangat rumit. Pelaku usaha mengeluhkan banyaknya pintu yang harus mereka lalui,” ujarnya, Jumat (10/04).
Andi Arif mengatakan revisi ini akan memangkas rantai birokrasi yang panjang. Bapemperda ingin memastikan setiap poin dalam Perda baru memiliki asas manfaat yang jelas. Pemerintah kota tidak boleh membiarkan regulasi menghambat kreativitas dan geliat ekonomi di sektor periklanan luar ruang.
Meski begitu, lanjutnya, penyederhanaan ini tetap mengedepankan aspek estetika kota. Ia tidak ingin perubahan aturan membuat wajah kota menjadi semrawut. Sebaliknya, aturan yang aplikatif akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penataan.
“Target kami adalah regulasi yang lebih lincah. Pelaku usaha mendapat kepastian hukum, dan pemerintah mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara maksimal,” lanjut politisi Golkar tersebut.
Selama ini, menurut Andi Arif banyak reklame bodong bertebaran karena pemiliknya malas berurusan dengan sistem yang sulit. Otomatis dengan aturan yang lebih sederhana, DPRD meyakini tingkat kepatuhan pelaku ekonomi akan meningkat tajam. Para pengusaha tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari pajak reklame.
Saat ini, Bapemperda sedang melakukan kajian mendalam bersama tim ahli dan dinas terkait. Mereka menyisir pasal demi pasal yang dianggap “pasal karet” atau multitafsir. Komunikasi intensif dengan asosiasi pengusaha periklanan juga terus berjalan guna menyerap aspirasi dari lapangan.
“Kami ingin Perda ini benar-benar menjadi solusi, bukan justru menambah beban baru bagi masyarakat,” tuturnya lagi.
Andi Arif berharap revisi ini membuat Kota Balikpapan menjadi lebih terbuka bagi investasi. Transformasi digital dalam sistem perizinan juga menjadi salah satu poin yang masuk dalam pembahasan. Harapannya, seluruh proses administrasi ke depan bisa tuntas dalam waktu singkat secara transparan. (ibn)
