DPRD Sebut PBG Hambat Investasi
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bergerak cepat membenahi karut-marut tata kelola reklame di Kota Beriman. Fokus utama pembenahan ini menyasar pada penyederhanaan birokrasi perizinan yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. Perubahan regulasi pusat dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi pemicu utama perlunya revisi aturan lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyoroti kebuntuan prosedur yang terjadi di lapangan. Karena persoalan reklame saat ini bukan sekadar menjaga keindahan wajah kota. Masalah yang jauh lebih mendesak adalah kerumitan administrasi yang menghambat perputaran ekonomi daerah.
“Kami melihat ada hambatan nyata pada proses transisi dari IMB ke PBG. Sistem ini justru membuat perizinan reklame menjadi sangat berbelit,” ujarnya, Kamis (09/04).
Andi Arif mengatakan regulasi yang kaku seringkali membuat pengusaha enggan mengurus izin secara resmi. Dampaknya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame menguap begitu saja. Andi menginginkan aturan baru nanti mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memudahkan pengawasan bagi pemerintah kota.
Bapemperda juga menaruh perhatian serius pada konten tayangan reklame. Andi menilai pengawasan isi materi iklan belum berjalan maksimal secara sistematis. Melalui revisi Perda ini, DPRD akan menyisipkan mekanisme pengawasan konten agar tetap selaras dengan norma sosial dan nilai estetika kota tanpa menghambat kreativitas.
“Kita tidak boleh hanya bicara soal estetika. Tapi juga soal kepatuhan konten dan kemudahan akses bagi pengusaha,” lanjutnya.
Menurut Andi Arif transisi ke sistem PBG menuntut standar teknis yang lebih detail dan terkadang menyulitkan pemohon skala kecil. DPRD Balikpapan berkomitmen mencari titik temu agar standar keamanan bangunan reklame tetap terjaga tanpa harus melalui birokrasi yang panjang. Sinergi antar instansi menjadi kunci agar layanan perizinan satu pintu benar-benar berjalan efektif.
Saat ini, tambahnya, tim Bapemperda sedang melakukan harmonisasi draf revisi Perda Reklame dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk menyerap aspirasi dari para praktisi periklanan dan akademisi hukum. Tujuannya adalah melahirkan payung hukum yang aplikatif, modern, dan tidak lagi membebani Masyarakat. (ibn)
