Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Sebut Lpj Dana Hibah Sudah Dibuat
Balikpapan – Mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan Sabrani menyebutkan bahwa dirinya telah menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah operasional non pemilu sebelum dirinya memasuki masa pensiun.
Hal itu disampaikan Sabrani yang akrab disapa Alek untuk menanggapi pernyataan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha yang pencairan dana hibah operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan senilai Rp 1,6 miliar tertahan diakibatkan masih adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2021 dari Inspektorat KPU RI yang masih harus diperbaiki.
“Saya takutnya bahwa ini belum disampaikan karena Lpj itu sebenarnya sudah ada, memang saya akui kalau ada kekurangannya. Jadi pertanggungjawaban Rp 1,6 miliar itu sebenarnya bukan tidak beres, cuma tidak disampaikan,” kata Alek kepada wartawan, Senin (⅛).
Ia menyampaikan dari beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, telah ada beberapa laporan yang dibebani. Namun dirinya tidak menyelesaikan secara tuntas perbaikannya karena terlanjur memasuki masa pensiun, pada Juni 2022 lalu.
“Kita juga diperiksa inspektorat dan beberapa sudah kita benahi, tapi saya tidak tahu apakah sampai sekarang sudah disampaikan oleh Plh atau sekretaris saat ini. Karena kewenangan ini merupakan kewajiban dari sekretaris bukan merupakan kewenangan dari Komisioner,” ungkapnya.
Ia menerangkan pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, terjadi perubahan aturan tata cara pelaporan pertanggungjawaban dari Kementerian Dalam Negeri. Awalnya, dibuat 3 bulan setelah selesai tahapan namun berubah dibuat bersamaan dengan tahapan.
“Kita sambil membuat pertanggungjawaban sambil melaksanakan tahapan. Sehingga wajar saja kalang kabut. Dan itu terjadi seluruh Indonesia. Karena biasanya memang di Permendagri itu kami baru membuat laporan pertanggungjawaban 3 bulan setelah melaksanakan tahapan tapi aturan tersebut ternyata berubah,” terangnya.
Sementara itu terkait temuan BPK tentang kekurangan administrasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp 17,9 miliar, ia menyampaikan bahwa hal itu sudah diselesaikan dan saat ini hanya kurang dari Rp 3 miliar yang belum terselesaikan.
“Pada dasarnya ketua KPU juga tidak punya kewenangan untuk memanggil saya yang punya kewenangan untuk memanggil saya adalah sekretaris KPU provinsi kalau beliau minta bantu saya datang. Saya siap pertanggung jawabkan,” pungkasnya.
(Man)