Paket Kesetaraan di Kutim Kini Wajib Jalani Proses Belajar Sesuai Jenjang


KUTAI TIMUR – Peserta pendidikan kesetaraan di Kutai Timur kini harus mengikuti tahapan pembelajaran sebelum memperoleh ijazah Paket A, Paket B maupun Paket C. Pendidikan nonformal tidak lagi ditempuh hanya dengan mendaftar kemudian mengikuti ujian dalam waktu singkat.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kutim, Heri Purwanto, menjelaskan ketentuan tersebut menempatkan proses belajar sebagai bagian yang harus dilalui peserta didik. Lama pendidikan tetap mengacu pada jenjang yang ditempuh, meskipun pelaksanaannya memiliki pola yang lebih fleksibel dibandingkan sekolah formal.

Menurut Heri, peserta Paket B misalnya tetap harus menjalani masa pendidikan selama tiga tahun. Karena itu, peserta didik tidak dapat lagi menyelesaikan pendidikan hanya dalam hitungan beberapa bulan untuk kemudian langsung mengikuti ujian kesetaraan.

“Sekarang tidak bisa lagi kalau baru mendaftar, kemudian enam bulan berikutnya ikut ujian dan selesai. Misalnya Paket B, tetap harus mengikuti pembelajaran selama tiga tahun,” ujar Heri.

Riwayat pendidikan sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi peserta didik ketika masuk pendidikan kesetaraan. Peserta yang pernah bersekolah dan kemudian berhenti tidak selalu harus mengulang dari tingkat paling awal.

Dokumen hasil belajar dari sekolah sebelumnya digunakan sebagai dasar penempatan. Salah satunya melalui rapor yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem sehingga jenjang terakhir yang telah ditempuh peserta dapat diketahui.

Heri memberikan contoh peserta yang berhenti ketika duduk di kelas II SMP. Saat melanjutkan pendidikan melalui Paket B, peserta tersebut perlu membawa rapor dari sekolah asal untuk menjadi dasar penempatan pada tingkat yang sesuai.

“Kalau anak itu drop out, misalnya terakhir kelas dua SMP lalu berhenti, ketika mengambil Paket B dia harus membawa rapornya. Rapor dari SMP itu diinput ke sistem, sehingga dia masuk di kelas dua,” jelasnya.

Selain menentukan posisi belajar, sistem tersebut juga menjadi bagian dari pencatatan perjalanan pendidikan peserta. Tahapan pembelajaran dan penilaian tetap menjadi rekam yang harus dilalui sebelum peserta dapat mengikuti ujian kesetaraan.

Dengan mekanisme tersebut, penerbitan ijazah tidak hanya didasarkan pada keikutsertaan dalam ujian. Peserta didik harus memiliki proses pembelajaran yang tercatat sesuai dengan jenjang pendidikan yang dijalani.

Meski demikian, karakter pendidikan nonformal tetap memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan belajar. Pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka, modul maupun secara daring, tetapi kewajiban mengikuti tahapan pendidikan tetap berlaku.(Adv/Kominfo/KK)