Panwas Akan Tertibkan Baliho Bakal Calon

Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kota Balikpapan berencana menyurati sejumlah bakal Calon Gubernur terkait maraknya baliho dan spanduk bakal Calon di sejumlah ruas jalan.

Anggota Panwaslu Kota Balikpapan Jumiko mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan dari KPU Provinsi terkait daftar Calon Gubernur, yang dijadwalkan ditetapkan pada 15 Januari 2018 mendatang.

“Kami belum bisa bertindak hingga tahapan penetapan calon gubernur tanggal 15 Januari nanti, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Satpol PP untuk penertiban baliho dan spanduk yang melanggar,” kata Jumiko.

Menurut Jumiko, berdasarkan aturan pasangan calon hanya diperbolehkan memasang atribut berupa baliho atau spanduk ditempatkan yang ditetapkan.

Jumiko menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada kandidat yang melanggar sebagai sanksi administrasi.

Jumiko mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Satpol PP terkait penertiban baliho pasangan calon yang dipasang tidak sesuai aturan.

(mna)