PDAM Canangkan Percepatan Penagihan

Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan mencanangkan percepatan penagihan tunggakan rekening air. Di mana petugas akan mendatangi rumah warga secara langsung dan menyerahkan surat panggilan pembayaran. Termasuk memberikan kesempatan berkonsultasi bagi yang kesulitan melakukan pelunasan.

Kepala bagian hubungan pelanggan Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan, Abdul Ramli mengatakan kebijakan ini sesuai peraturan Walikota Balikpapan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM. Aturan itu menyebutkan sanksi penyegelan bagi tunggakan selama 3 bulan. Lalu pencabutan meteran bagi penunggak di atas 4 bulan. Jika ingin kembali mendapatkan sambungan harus menyelesaikan tunggakan dan membayar biaya sambungan ulang.

“Sudah sebulan terakhir tim kami mendatangi rumah warga. Batas waktu juga kami perpanjang sampai Nopember mendatang. Jadi tinggal itikad baik pihak penunggak saja. Silahkan datang ke CS untuk konsultasi,” ujarnya kepada wartawan.

Ramli berharap pelanggan yang masih menunggak bisa segera melakukan pelunasan. Jika masih ada pelanggan yang tidak melunasi tagihan atau berkonsultasi ke PDAM maka akan berlaku penyegelan hingga pencabutan meteran. Kebijakan ini diambil, karena ada pelanggan yang sudah menunggak pembayaran ada yang lebih dari 3 bulan. Bahkan lebih 10 bulan sampai 1 tahun sehingga menambah jumlah piutang perusahaan.

“Kami lihat cukup banyak yang berkonsultasi ke CS. Ini menunjukkan adanya kesadaran pelanggan melaksanakan kewajibannya. Kami juga terus berupaya memperbaiki layanan. Memang banyak yang mengeluhkan distribusi air. Tapi kami tetap berusaha,” tambahnya. (ana)