Pemerintah Galakkan Pengelolaan Sampah Pemukiman
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan selama bertahun-tahun terus berupaya menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hal itu untuk membiasakan masyarakat berpartisipasi dalam sistem pengelolaan sampah di lingkungan setempat. Mengingat pertambahan jumlah penduduk berbanding lurus dengan peningkatan volume produksi sampah harian.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan pihaknya masih terus menerapkan aturan tersebut. Karena aturan itu jelas mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun memang progres selama ini baru sebatas pengangkutan hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita masih belum teruji dari sisi pemilahan dan pengolahan kembali sampah. Makanya kami minta masyarakat tidak menutup mata. Mereka juga harus turut aktif dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” ujarnya, Kamis (27/02).
Sudirman menyatakan bahwa sejak tahun 2022, pihaknya telah berupaya keras untuk mendorong penerapan aturan tersebut. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan di masyarakat. Pengurangan volume sampah belum berdampak signifikan. Meski sudah ada bank sampah yang beroperasi di lingkungan pemukiman.
“Kami terus menyuarakan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Sudah juga lewat RT dan kelurahan. Ini penting agar kita bisa menekan angka volume sampah dan memperpannjang usia TPA kita,” jelasnya.
Sudirman mengakui, penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum berjalan di lapangan. Pihak pemerintah memang sudah mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun ternyata belum secara optimal berjalan sejak 2022 lalu.
”
Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola sampahnya sendiri,” tuturnya lagi.
Sudirman juga mendorong masyarakat untuk memilah sampah domestik, seperti sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau makanan maggot, serta sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi. “Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik kepada pengepul,” ungkapnya.
Dirinya berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dapat terus meningkat. Sehingga kebersihan kota tetap terjaga dan lingkungan menjadi lebih sehat. (man)
