Pemkab Kutim Benahi Program Rp250 Juta per RT, Draft Regulasi Hampir Final


Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan perubahan aturan untuk program Rp250 juta per RT. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menelaah pelaksanaan program selama 2025 hingga semester pertama 2026 dan menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan evaluasi menjadi bagian penting sebelum program dilanjutkan dengan mekanisme yang diperbarui. Pemerintah tidak hanya melihat hasil pelaksanaan, tetapi juga memetakan persoalan yang muncul di lapangan.

Peninjauan dilakukan terhadap pelaksanaan program pada dua periode, yakni sepanjang 2025 dan hingga semester pertama 2026. Data serta persoalan yang ditemukan kemudian digunakan sebagai bahan untuk menentukan bagian yang perlu disesuaikan.

“Program Rp250 juta per RT ini sedang menjadi perhatian kami. Pelaksanaan pada 2025 sampai semester pertama 2026 kami identifikasi kembali, termasuk persoalan yang muncul di lapangan,” ujar Trisno.

Hasil pemetaan tersebut mengarah pada kebutuhan untuk memperbarui regulasi. Menurut Trisno, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan perlu disesuaikan agar dapat mengakomodasi hasil evaluasi dan kondisi yang ditemukan selama program berjalan.

Penyusunan regulasi baru kini telah masuk tahap akhir. Pemerintah daerah menyusun rancangan perubahan berdasarkan temuan yang telah dikumpulkan dari pelaksanaan sebelumnya.

Trisno menyebut proses tersebut tidak sekadar mengubah teknis pelaksanaan. Penyesuaian juga diarahkan pada aturan agar program memiliki pijakan yang lebih sesuai ketika kembali dijalankan.

“Dari identifikasi yang kita lakukan, memang mengarah pada kebutuhan perubahan regulasi. Saat ini rancangan perubahannya sudah hampir final,” katanya.

Program Rp250 juta per RT di antaranya memiliki porsi yang diarahkan untuk penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Karena itu, hasil evaluasi juga menjadi bahan untuk memastikan pelaksanaan program tetap mendukung tujuan tersebut.

Dengan revisi regulasi, Pemkab Kutim berharap pelaksanaan program pada periode berikutnya dapat berjalan dengan mekanisme yang lebih jelas. Rancangan aturan yang hampir rampung selanjutnya menjadi dasar untuk memperbaiki pelaksanaan program berdasarkan persoalan yang telah ditemukan sebelumnya.(Adv/Kominfo/KK)