Pemkot Balikpapan Perkuat Koordinasi Penyerahan PSU Perumahan

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penilaian dan penyerahan fasilitas perumahan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat tim verifikasi penyerahan PSU yang melibatkan berbagai instansi terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan rapat koordinasi ini digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota tim verifikasi dalam menjalankan tugasnya.

“Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh anggota tim verifikasi dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota,” ujar Edy, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Ketua Tim Verifikasi PSU yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.

Menurut Edy, kesamaan persepsi antaranggota tim menjadi hal penting agar proses verifikasi dan penilaian PSU dapat dilakukan secara optimal. Dengan demikian, pemerintah kota dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Ia menambahkan, keberhasilan proses penyerahan PSU tidak hanya bergantung pada kinerja tim verifikasi, tetapi juga memerlukan peran aktif dari pihak pengembang.

“Pengembang diharapkan segera mengajukan permohonan penyerahan PSU serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Tim verifikasi penyerahan PSU di Kota Balikpapan sendiri terdiri dari sekitar sembilan OPD, serta melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan sesuai lokasi perumahan. Selain itu, tim juga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait seperti Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim ini telah dibentuk sejak 2022 sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU perumahan.

Edy mengungkapkan, sejak tim verifikasi dibentuk, jumlah penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah kota terus menunjukkan peningkatan.

Pada periode 2022 hingga 2023 tercatat enam perumahan telah menyerahkan PSU, di antaranya Perumahan Wika, Balikpapan Baru, dan Regency. Selanjutnya pada 2024 terdapat delapan perumahan yang melakukan penyerahan PSU, dan jumlah yang sama juga tercatat pada 2025.

“Peningkatan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota tim verifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum mengajukan penyerahan PSU. Kondisi tersebut umumnya disebabkan proyek perumahan yang belum selesai ataupun karena pengembang sudah tidak lagi aktif.

Situasi tersebut berpotensi menyebabkan fasilitas perumahan tidak terkelola dengan baik dan berisiko menjadi perumahan terlantar. Salah satu contohnya adalah Perumahan Pondok Karya Agung, di mana pengembangnya sudah tidak aktif sehingga proses penyerahan PSU belum dapat dilakukan.

“Jika pengembang sudah tidak aktif, maka pemeliharaan fasilitas tidak lagi dilakukan oleh pihak pengembang. Namun pemerintah kota memiliki mekanisme penanganan untuk kondisi tersebut,” terang Edy.

Melalui penguatan koordinasi ini, Pemkot Balikpapan berharap proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih optimal sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat segera dikelola dan dipelihara oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap pengembang yang pembangunan perumahannya telah selesai dapat segera mengajukan penyerahan PSU, sehingga pemerintah kota dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)