Pemkot Balikpapan Tunda Kenaikan NJOP, Tarif Kembali ke 2024
Balikpapan – Rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 di Balikpapan tahun ini resmi ditunda. Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan mengembalikan tarif ke nilai tahun 2024, mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri yang meminta daerah mengantisipasi potensi polemik kenaikan pajak.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan penyesuaian NJOP sebelumnya hanya berlaku di wilayah tertentu yang nilai ekonominya meningkat, seperti kawasan industri Kariangau, Jalan Mukmin Faisyal, Sepinggan, serta area yang terdampak pembangunan jalan dan tol.
“Ini bukan kenaikan merata, tapi penyesuaian di kawasan strategis. Namun demi menjaga kondusifitas, kita tunda penerapan tarif baru,” ujar Rahmad, Jumat (22/8).
Pemkot juga menyiapkan jalur pengaduan bagi warga yang merasa keberatan, baik langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun secara daring. Bagi warga yang terlanjur membayar dengan tarif baru, akan diberikan kompensasi pada 2026.
Selain soal NJOP, Rahmad mengingatkan seluruh OPD terkait agar mempercepat layanan perizinan. “Kalau ada prosedur yang bisa dipangkas sesuai aturan, pangkas saja. Jangan sampai pengusaha mengeluh,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi yang sehat di Balikpapan, sekaligus memastikan beban pajak daerah tidak memberatkan masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah.
(Man)
