Satpol PP Balikpapan Awasi Kepatuhan Tempat Usaha Selama Ramadan

BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha hiburan selama bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur jam operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan hingga awal Ramadan pihaknya telah dua kali melakukan pengecekan di sejumlah lokasi usaha.
“Selama Ramadan ini kami sudah dua kali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Secara umum para pelaku usaha cukup kooperatif dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Boedi, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, sebagian besar pengelola tempat usaha telah memahami aturan yang berlaku selama Ramadan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup penutupan sementara untuk tempat hiburan malam serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu.
Boedi menjelaskan, khusus untuk usaha biliar, pemerintah daerah memberikan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 Wita selama Ramadan.
“Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada para pelaku usaha bahwa tempat biliar hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 23.00 Wita. Sejauh ini mereka cukup tertib mengikuti aturan,” katanya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah minuman keras (miras) di beberapa lokasi usaha biliar. Namun, jumlah yang ditemukan relatif sedikit dan langsung diamankan oleh petugas.
“Minuman keras yang kami temukan jumlahnya tidak banyak dan langsung kami amankan. Sementara untuk tempat hiburan malam selama Ramadan semuanya dalam kondisi tutup sesuai ketentuan,” jelas Boedi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan miras di lokasi usaha tetap menjadi perhatian petugas karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum apabila tidak diawasi dengan baik.
Selain melakukan pemeriksaan langsung, Satpol PP Balikpapan juga melakukan langkah sosialisasi dengan menempelkan informasi mengenai ketentuan jam operasional selama Ramadan di sejumlah tempat usaha.
Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha maupun pengunjung dapat mengetahui aturan yang berlaku secara jelas.
“Kami memasang informasi terkait jam operasional selama Ramadan di beberapa lokasi usaha. Tujuannya agar aturan ini dapat diketahui dan dipatuhi oleh pelaku usaha maupun masyarakat,” ujar Boedi.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Satpol PP Balikpapan akan terus melakukan pengawasan secara berkala sepanjang bulan Ramadan guna memastikan seluruh ketentuan dapat dipatuhi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Boedi.
Melalui kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan di Kota Balikpapan dapat tetap terjaga dengan baik. (***/Adv Diskominfo Balikpapan)