Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Diskop Kutim Bidik 20 Ribu Pelaku Usaha Punya NIB dan NPWP

KUTAI TIMUR – Legalitas usaha mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM), pemerintah daerah menargetkan sekitar 20 ribu pelaku UMKM di Kutim telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 2029.
Target tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi usaha. Pemerintah melihat kepemilikan legalitas sebagai salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, pendampingan hingga berbagai program bantuan pemerintah.
Kepala Diskop UMKM Kutim, Marhadyn, mengatakan pihaknya memiliki kepentingan besar untuk memastikan pelaku UMKM memiliki NIB meskipun penerbitannya merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sebenarnya NIB itu adalah kewenangan Dinas PTSP, tapi karena kami memfasilitasi UMKM, kami punya kepentingan agar NIB ini bisa membantu teman-teman UMKM untuk mengakses keuangan dan pembinaan,” ujar Marhadyn.

Ia menjelaskan, Diskop UMKM Kutim saat ini memiliki data sekitar 20 ribu pelaku UMKM. Seluruh pelaku usaha tersebut secara bertahap akan didorong untuk memiliki dokumen legalitas usaha.
Sebagai langkah awal, pemerintah menargetkan penerbitan 500 NIB dalam rangkaian program yang terus digencarkan, termasuk menyambut momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Marhadyn, legalitas menjadi semakin penting karena pelaku usaha kini memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan permodalan secara resmi. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh perbankan.
Namun, akses terhadap berbagai skema tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Masih banyak pengusaha kecil yang membutuhkan informasi mengenai lembaga pembiayaan, persyaratan, hingga mekanisme pengajuan modal usaha.
“Program melalui program Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank-bank. Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim,” jelasnya.
Persoalan akses informasi tersebut menjadi salah satu alasan digelarnya Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM (BIMA ETAM) Seri ke-16 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan sekitar 250 pelaku UMKM dengan pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah lembaga jasa keuangan.
Melalui forum tersebut, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga didorong memahami pentingnya menggunakan sumber permodalan yang legal dan sesuai kemampuan usaha.
Pemerintah daerah bahkan berencana memberikan bantuan hibah berupa permodalan bagi pelaku UMKM pemula pada tahun ini. Program tersebut diharapkan menjadi tambahan stimulus bagi masyarakat yang sedang merintis usaha.
Marhadyn berharap semakin terbukanya akses pembiayaan formal dapat mengurangi ketergantungan pelaku usaha terhadap sumber modal ilegal yang berpotensi membebani usaha.
“Kita harapkan tidak ada lagi teman-teman pengusaha UMKM yang mencari permodalannya di luar daripada hal-hal yang legal seperti pinjol ataupun rentenir,” katanya.
Di sisi lain, legalitas juga dipandang sebagai modal penting untuk memperluas pasar. Dengan administrasi usaha yang lebih tertata, UMKM memiliki peluang lebih besar mengikuti berbagai program pemerintah, pameran, pelatihan maupun kegiatan promosi produk.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, sebelumnya juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan potensi sumber daya alam yang tersedia di daerah untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
Sejumlah komoditas seperti pisang, nanas, cokelat, vanili, aren dan lada dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi berbagai produk unggulan.
Menurut Ardiansyah, produk UMKM Kutim juga mulai menunjukkan peluang untuk menembus pasar yang lebih luas. Ia mencontohkan sejumlah produk lokal yang mendapat respons positif saat mengikuti expo di Tangerang.
Bahkan, produk bedak dingin “Lotong” yang diproduksi UMKM di Sangatta disebut telah mendapatkan minat dari pasar China.
Potensi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan UMKM Kutim bukan hanya mengenai kemampuan memproduksi barang, tetapi juga bagaimana pelaku usaha mampu memenuhi aspek legalitas, pembiayaan, kualitas produk dan pemasaran.
Karena itu, target 20 ribu UMKM memiliki NIB dan NPWP hingga 2029 diarahkan menjadi bagian dari proses membangun ekosistem usaha yang lebih kuat.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas, semakin terbuka pula akses mereka terhadap modal, pembinaan dan pasar. Pada akhirnya, UMKM tidak hanya bertahan sebagai usaha skala kecil, tetapi mampu berkembang menjadi usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Dengan potensi komoditas lokal dan jumlah pelaku UMKM yang mencapai sekitar 20 ribu, Kutai Timur memiliki basis ekonomi masyarakat yang cukup besar untuk terus dikembangkan. Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi awal agar potensi tersebut dapat bergerak lebih jauh dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(Adv/*)
