Warga Karang Rejo Kini Punya Mediator Damai, Tak Perlu Ribut ke Pengadilan

Balikpapan – Warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, kini memiliki jalan lebih mudah untuk menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari. Lurah Karang Rejo, Budi, resmi menjadi Non Litigation Peacemaker (NLP), mediator yang berperan mendamaikan konflik tanpa harus berurusan ke pengadilan.

Gelar tersebut disematkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui ajang Peacemaker Justice Award 2025. Bersama 16 lurah dan kepala desa lain di Kaltim, Budi diakui mampu menghadirkan penyelesaian damai berbasis restorative justice.

“Konflik yang sering muncul di masyarakat biasanya terkait warisan tanah atau persoalan antar-tetangga. Dengan adanya mediator NLP, masalah bisa selesai dengan musyawarah tanpa biaya mahal dan tanpa harus masuk ke meja hijau,” terang Budi.

Selain mengedepankan dialog, Kelurahan Karang Rejo juga sudah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Warga bisa datang untuk berkonsultasi jika terjerat persoalan hukum, sehingga penyelesaian bisa lebih cepat, adil, dan menenangkan.

Budi berharap perannya sebagai NLP dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kelurahan. “Harapan kami, warga tidak lagi takut atau bingung saat menghadapi masalah. Semua bisa dibicarakan baik-baik, dan hasilnya diharapkan membuat hubungan antarwarga semakin harmonis,” ujarnya.

Dengan cara ini, Karang Rejo tidak hanya mengurangi potensi kasus hukum masuk ke pengadilan, tetapi juga membangun budaya damai di tengah masyarakat.

Teks Foto: Lurah Karang Rejo, Budi, menerima sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus.
(Man)