KBLI 62012 Perkuat Legalitas Usaha Digital

Balikpapan – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha digital untuk memastikan legalitas usahanya berjalan sesuai regulasi. Salah satu rujukan yang kini menjadi sorotan dalam sektor teknologi adalah KBLI 62012. Ini adalah kode yang pemerintah tetapkan untuk kategori pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet. Kode ini berperan sebagai landasan legal bagi setiap pengembang aplikasi e-commerce, platform belanja online hingga penyedia solusi digital modern.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan setiap pelaku usaha digital wajib memahami dan menggunakan KBLI yang tepat agar aktivitas bisnisnya sah di mata hukum. Penggunaan KBLI yang tepat tidak hanya berfungsi sebagai kode klasifikasi. Tetapi juga menjadi dasar penting untuk membangun kredibilitas usaha.

“Kami mendorong para pengembang aplikasi dan pelaku e-commerce untuk mendaftarkan usahanya dengan KBLI 62012. Legalitas yang tepat akan melindungi usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” ujarnya, Jumat (14/11).

Helmi menjelaskan KBLI 62012 memuat berbagai aktivitas pengembangan teknologi perdagangan digital. Kode ini mencakup pembuatan sistem e-commerce, konsultasi teknologi, analisis kebutuhan digital perusahaan, hingga pengembangan sistem pembayaran online yang kini menjadi tulang punggung transaksi modern.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, banyak investor, perusahaan besar, hingga institusi keuangan kini menjadikan legalitas KBLI sebagai indikator profesionalitas sebuah perusahaan digital. Helmi menilai, banyak pelaku usaha teknologi yang memiliki kemampuan pengembangan aplikasi mumpuni tapi masih mengabaikan aspek legalitas.

“Banyak anak muda dan pengembang lokal memiliki potensi besar dalam membangun aplikasi perdagangan digital. Namun usaha tersebut harus memiliki dasar hukum agar mampu bersaing dan berkembang,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Helmi, juga terus membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Proses pendaftaran KBLI 62012 dapat dilakukan melalui sistem OSS yang pemerintah sediakan. Melalui pendaftaran resmi, perusahaan bisa beroperasi secara legal, menjalin kontrak dengan perusahaan besar, hingga mengikuti tender pengembangan aplikasi di sektor pemerintahan maupun swasta.

“Kami ingin memastikan setiap pengembang aplikasi, konsultan teknologi, maupun penyedia layanan digital memiliki izin yang sesuai. Transformasi digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya. (man)