BPPDRD Bergerak Tempelkan Stiker Sanksi
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai. Petugas lapangan BPPDRD melakukan aksi penempelan stiker sanksi di tempat usaha dan properti milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak secara persuasif namun tegas. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan penempelan stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajaknya” merupakan bentuk peringatan publik. Termasuk bagi pelaku usaha dan pemilik properti yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami tidak berniat mempermalukan, tetapi ingin menyadarkan. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Jika ada yang tidak membayar, tentu menghambat kemajuan bersama,” ujarnya, Kamis (17/07).
Idham menyebutkan bahwa tim lapangan BPPDRD sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada para wajib pajak yang belum melunasi tagihan. Namun sebagian besar tidak memberikan respons. Kondisi itu membuat pihaknya melanjutkan langkah berikutnya sesuai prosedur. Yakni penempelan stiker sanksi peringatan.
“Kami sudah memberikan waktu dan ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban. Tapi jika diabaikan maka kami bertindak. Ini bukan semata sanksi, tetapi juga bentuk edukasi. Kan sekarang bayar pajak juga bisa lewat aplikasi,” lanjutnya.
Menurut Idham sanksi ini bukan tindakan akhir. Pihaknya tetap membuka ruang komunikasi. Wajib pajak yang telah ditempeli stiker bisa segera menghubungi BPPDRD untuk berdiskusi dan menyusun skema pelunasan. Hal itu agar masyarakat mulai menyadari pentingnya kewajiban pajak daerah.
“Begitu mereka menunjukkan itikad baik dan mulai menyelesaikan kewajiban, kami akan mencabut stiker tersebut. Kalau tidak ada sanksi orang akan seenaknya. Ini jadi pengingat bahwa pajak itu tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Idham menambahkan penempelan stiker dilakukan oleh petugas berseragam resmi dan dilengkapi dokumentasi lapangan. BPPDRD mencatat mayoritas pelanggaran berasal dari sektor properti komersial. Seperti ruko, restoran dan kos-kosan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya.
BPPDRD terus menggencarkan edukasi dan pendekatan persuasif, namun tidak ragu mengambil langkah tegas jika wajib pajak tetap lalai. Idham mengingatkan pajak bukan semata kewajiban tetapi bentuk kontribusi nyata warga terhadap pembangunan kota. “Kami mengajak semua pihak untuk sadar pajak. Karena dari pajaklah kita bisa bangun jalan, sekolah dan perbaikan layanan publik,” tambahnya. (man)
