Balikpapan Dukung Revisi Pajak Air Tanah
Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi membahas revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur harga patokan nilai perolehan air tanah. Revisi ini akan berdampak langsung pada penyesuaian tarif pajak air tanah yang dipungut pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memimpin rapat pembahasan yang berlangsung secara intensif dan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari seluruh kota/kabupaten. Rapat ini digelar sebagai langkah responsif terhadap dinamika pemanfaatan air tanah dan kebutuhan optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyatakan dukungan penuh terhadap pembaruan regulasi itu. Agar penerapannya bisa lebih relevan dengan kondisi terkini di tiap daerah.
“Kami siap menyesuaikan dengan kebijakan baru yang akan ditetapkan provinsi. Saat ini, tarif yang berlaku masih berdasarkan nilai patokan lama yang kurang mencerminkan realitas ekonomi,” ujarnya, Selasa (05/08).
Idham mengatakan pemanfaatan air tanah, terutama oleh sektor industri dan komersial, harus memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan daerah. Karena itu revisi tersebut bukan semata menaikkan tarif, tetapi mengatur ulang agar pengelolaan sumber daya alam di daerah lebih berkelanjutan dan adil.
Rapat tersebut, lanjut Idham, juga membahas skema perhitungan baru nilai perolehan air tanah berdasarkan zonasi dan potensi sumber air di masing-masing daerah. Perubahan ini dinilai penting karena harga patokan yang lama tidak lagi mencerminkan nilai keekonomian air tanah. Terutama di wilayah dengan pertumbuhan industri yang pesat.
“Kami melihat revisi Pergub ini bisa menciptakan keadilan fiskal antar wilayah dan mendorong efisiensi penggunaan air tanah. Kami ingin kebijakan ini juga berpihak pada kelestarian air tanah sebagai sumber daya vital,” lanjutnya.
Menurut Idham adanya revisi ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan. Makanya perlu melibatkan kajian teknis mendalam dan masukan dari daerah. Bahkan beberapa perwakilan daerah juga menyuarakan pentingnya sinkronisasi data pengguna air tanah. Agar pengenaan pajak lebih tepat sasaran.
“Selama ini memang masih ada aktivitas pengambilan air tanah yang belum terdata. Jadinya berpengaruh pada sistem pelaporan dan pengawasan. Maka kita perlu memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis regulasi yang berkeadilan,” tambahnya. (man)
