BPPDRD Siapkan Teknis Penyesuaian Keringanan Pajak
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan program diskon dan insentif pajak daerah tetap berlanjut pada 2026. Meski begitu tetap berpotensi mengalami penyesuaian teknis. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menyatakan pola utama keringanan pajak tidak akan berubah sekalipun terdapat regulasi baru atau pembaruan data pada tahun mendatang.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan pemerintah ingin menjaga konsistensi dukungan kepada wajib pajak. Khususnya melalui skema keringanan yang selama ini berjalan. Ia menyebut stabilitas kebijakan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Saya memastikan garis besar pola keringanan pajak tetap sama pada 2026. Pemerintah ingin masyarakat menerima kepastian mengenai kebijakan insentif pajak,” ujarnya, Senin (17/11).
Meski menjamin keberlanjutan program, lanjut Idham, BPPDRD tetap membuka ruang penyesuaian teknis. Ia menyatakan pihaknya perlu menyesuaikan skema jika terjadi perubahan mendasar. Seperti dari sisi regulasi nasional, akurasi data atau kebutuhan implementasi di lapangan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian teknis. Penyesuaian dapat terjadi ketika data berubah, regulasi baru terbit atau kebutuhan implementasi berkembang,” jelasnya.
Menurut Idham, setiap penyesuaian akan melewati kajian komprehensif agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Ia memastikan perubahan hanya dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pajak. Apalagi program keringanan pajak menjadi salah satu kebijakan yang paling disambut positif oleh masyarakat Balikpapan.
“Kami berkomitmen menjaga kemudahan bagi wajib pajak. Program insentif bukan hanya bentuk keringanan tapi bagian dari upaya memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat,” tuturnya lagi.
Idham menambahkan pemerintah ingin mempertahankan momentum tersebut pada 2026. Ia menekankan keberlanjutan program merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih inklusif. Mengingat insentif yang berlaku sejak beberapa tahun terakhir telah membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong peningkatan pembayaran pajak tepat waktu.
“Kami terus mengembangkan sistem agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan akurat. Keringanan akan berjalan lebih efektif ketika sistem pendukung bekerja optimal. Intinya pemerintah ingin wajib pajak merasa aman, pasti dan terlayani,” tambahnya. (man)
