BPPDRD Soroti Kebiasaan Menunda PBB
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti kebiasaan warga yang cenderung menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pola ini muncul hampir setiap tahun dan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pemerintah dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menyebut sebagian besar wajib pajak sebenarnya tidak menolak untuk membayar. Namun sering melakukan penundaan hingga batas waktu hampir habis. “Banyak warga yang menunda sampai akhir tahun, biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank. Bukan karena tidak mau bayar,” ujarnya, Senin (10/11).
Kebiasaan menunda pembayaran ini dinilai dapat merugikan wajib pajak secara langsung. Berdasarkan regulasi, sistem administrasi pajak kini menerapkan denda otomatis sebesar 1 persen per bulan dari jumlah tagihan PBB yang belum dibayarkan. Semakin lama warga menunda, semakin besar nilai denda yang harus ditanggung.
Idham terus mengingatkan warga agar tidak meremehkan pengenaan denda tersebut. Karena denda administratif tersebut tidak dapat dinegosiasikan dan sudah diatur dalam ketentuan nasional.
“Sekarang dendanya masih kecil, satu atau dua persen. Kalau dibiarkan, tentu makin besar. Sebaiknya segera diselesaikan,” jelasnya.
BPPDRD, lanjut Idham, mencatat pola keterlambatan pembayaran PBB hampir terjadi setiap tahun. Terutama menjelang masa rekonsiliasi pajak atau akhir tahun anggaran. Warga yang menunda biasanya menunggu sampai minggu terakhir sebelum batas waktu pembayaran yang akhirnya menimbulkan antrean panjang di bank maupun tempat pembayaran lain.
Kebiasaan ini juga membuat realisasi PBB sering naik signifikan secara mendadak pada akhir tahun. Padahal pemerintah daerah membutuhkan pemasukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan anggaran pembangunan.
“Kami berharap warga tidak menunggu sampai akhir tahun. Pembangunan berjalan setiap bulan, maka penerimaan pajak juga seharusnya masuk secara bertahap,” tuturnya.
Idham menambahkan kepatuhan wajib pajak berperan langsung terhadap kelancaran pembangunan Kota Balikpapan. Dana dari PBB digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik dan fasilitas umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Ketika kesadaran dan kedisiplinan warga meningkat, ia meyakini target penerimaan PBB tahun ini akan lebih mudah tercapai.
“Semakin cepat masyarakat menyelesaikan kewajibannya, semakin cepat pula pembangunan dapat berjalan optimal,” tambahnya. (man)
