Bukan Sekadar Mengejar Angka, Disdikbud Kutim Benahi Akar Persoalan ATS

KUTAI TIMUR – Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutai Timur (Kutim) kini tidak lagi hanya dilihat dari besarnya angka yang tercatat dalam sistem. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim justru memperkuat pembenahan dari hulu, yakni memastikan data yang menjadi dasar kebijakan benar-benar menggambarkan kondisi anak di lapangan.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan proses verifikasi dan validasi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur hingga tingkat desa. Langkah itu mencakup PKK desa, ketua RT, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta operator desa yang diberikan pemahaman teknis untuk membantu memeriksa data.
Menurut Mulyono, keterlibatan unsur desa diperlukan karena kondisi setiap anak tidak selalu dapat dibaca hanya melalui data administrasi. Ada kemungkinan perubahan status pendidikan, perpindahan domisili maupun persoalan administrasi yang membuat data tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kita sudah laksanakan upaya-upayanya di antaranya untuk pemutakhiran data dengan cara verifikasi dan validasi dengan melibatkan PKK desa dan RT dan OPD-OPD terkait,” kata Mulyono.
Ia menjelaskan, operator desa juga mendapatkan bimbingan teknis agar proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih terarah. Data yang diperoleh dari lapangan kemudian menjadi bahan penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Sebelumnya, Disdikbud Kutim memang telah memperkuat verifikasi ATS melalui operator desa. Pemerintah daerah juga mengembangkan pendekatan berbasis data riil agar penanganan tidak hanya bergantung pada angka dalam sistem nasional.
Mulyono menegaskan angka ATS sendiri bersifat dinamis. Karena itu, pemerintah memilih membenahi validitas data terlebih dahulu sebelum melakukan intervensi secara lebih spesifik.
“ATS kan fluktuatif, berubah-ubah terus. Saat ini kita di angka 10.000 masih sebanyak,” ujarnya.
Dengan pembenahan tersebut, Disdikbud Kutim berupaya mengubah persoalan ATS dari sekadar statistik menjadi basis kebijakan yang dapat ditindaklanjuti. Setelah data valid, pemerintah dapat menentukan anak yang perlu dikembalikan ke sekolah formal maupun yang membutuhkan jalur pendidikan nonformal. (Adv/Kominfo/KK)
