Buntut Kasus Pengancaman Senjata Api,
Kamaruddin Simanjuntak Somasi Kejari Balikpapan
Balikpapan – Kasus dugaan pengancaman dengan senjata api oleh seorang pria di Balikpapan untuk menakut-nakuti, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Balikpapan berbuntut panjang.
Setelah diringkus kurang lebih pada akhir Januari 2023 lalu, rupanya kasus ini telah bergulir dan akan masuk jadwal persidangan di Pengadilan Negeri.
Setelah beberapa lama tak memberi tanggapan, Muraker Lumban Gaol (29) memberikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya melalui pengacaranya.
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Muraker Lumban Gaol mengatakan, bahwa kepemilikan senjata api jenis glock 17 kaliber 32 bersifat legal serta memiliki surat, dan akan dipergunakan untuk membelah diri.
Ia menjelaskan, bahwa awal mula kliennya memiliki senjata api tersebut, dan bahkan sampai melakukan penembakan peringatan dua kali ke udara.
“Jadi Muraker sempat didatangi orang tidak dikenal. Bahkan orang tersebut bukan kali pertama. Namun sebelumnya ada juga para pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain-lain,” kata Kamarudin kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Selasa (21/2/2023).
Dia menerangkan, bahwa ada sekelompok orang yang ingin memasuki wilayah perumahan miliknya tanpa izin dari RT setempat dan pihak Keluaran, dengan maksud mau menguasai sebagian lahan milik Muraker.
Saat itu, dirinya sempat mencoba mengusir sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Namun, naas, justru Muraker yang menerima bacokan dibagian tubuh dengan luka sangat panjang.
“Klien saya sempat mau dikeroyok, serta dibacok sampai masuk rumah sakit. Maka dengan alasan tersebut. Muraker mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Dan untuk itu, dirinya telah mengirimkan surat somasi ke Kejari Balikpapan untuk segera menjawab pertanyaan perkara tersebut, dan akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung.
“Segera saya laporan ke Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Karena tidak boleh main preman-preman di Indonesia ini. Segala bentuk praktik mafia ini pasti kami lawan,” tegasnya.
Terpisah, awak media yang berusaha melakukan konfirmasi ke Kejari Balikpapan hingga berita ini diturunkan belum mendapat keterangan resmi. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor Kejari Balikpapan. Namun di lokasi, tidak ada pejabat yang bisa ditemui. Dan melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah menyebut menyerahkannya ke Kasi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa.
“Nanti ketemu Kasi Intel saja, saya masih ada acara,” kata Ardiansyah kepada wartawan.
Sementara Kasi Intel Kejari Ali Mustofa yang dihubungi media ini menyebut masih belum bisa memberi keterangan karena masih ada kegiatan terkait rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke Balikpapan. “Hari Kamis (23/2) longgar, Mas,” pesan Ali melalui pesan WhatsApp ke salah satu wartawan.
(Mna)